IDERAKYAT.COM – Sebanyak 123.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), yang seharusnya menjadi hak warga miskin, dinonaktifkan massal oleh pemerintah pusat berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menanggapi situasi genting ini, Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, melontarkan kritik keras terhadap integritas data dan potensi manipulasi, bahkan menyentil ‘mental’ sebagian warga yang memanfaatkan celah bantuan.
Bupati Cecep menegaskan bahwa PBI-JKN adalah hak mutlak bagi 10,15% populasi warga miskin Tasikmalaya, sehingga jangan salah . Namun, ia mewanti-wanti adanya manipulasi data yang disengaja.
Baca juga : Pemkab Tasikmalaya Serahkan 95 Sertifikat Tanah untuk UMKM, Jamin Kepastian Hukum dan Kesejahteraan
“Kita itu basisnya data, by data by decision. Data yang buruk melahirkan kebijakan yang buruk,” tegas Cecep pada Senin (17/11/2025).
Ia secara blak-blakan menyindir pihak-pihak yang tidak jujur. Dimana orang kaya ngaku miskin, orang mampu tapi pada saat sakit minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sehingga ia menilai mereka ini berarti mentalnya yang sakit.
Bupati menekankan, Pemkab telah menginstruksikan ground checking mendalam melalui Dinas Sosial untuk merapikan dan mengonfirmasi ulang data warga miskin, demi mencegah orang yang mampu namun mengaku miskin.
Baca juga : Kejari Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Puluhan Juta Uang Palsu
Persoalan penonaktifan massal ini sebelumnya sudah disorot tajam oleh Komisi IV DPRD. Anggota Komisi IV, Ujang Sukmana, menyebutkan deadline yang sangat mendesak. Pihaknya menyoroti bahaya kehilangan hak kesehatan bagi ratusan ribu warga yang membutuhkan.
“Jika sampai Desember 2025 tidak melakukan reaktivasi terhadap 123 ribu orang yang nonaktif ini, maka otomatis akan nonaktif secara permanen,” ungkap Ujang.
Ujang menyebut lambatnya proses reaktivasi juga dipengaruhi oleh ketidakmampuan pendamping di lapangan mengakses data secara terbuka, dan proses reaktivasi yang terlalu bergantung pada diagnosa penyakit, bukan kemiskinan murni.
Baca juga : Polres Tasikmalaya Resmi Gelar Operasi Zebra Lodaya 2025, Upaya Tekan Pelanggaran Lalin
Atas hal ini, Komisi IV mendesak agar Dinsos segera melakukan sinkronisasi data antara BPS dengan kondisi lapangan untuk memastikan hak warga miskin segera dipulihkan.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial, PPKB dan P3A Kabupaten Tasikmalaya, Opan Sopian, menyampaikan bahwa respons masyarakat sejauh ini masih minim. Hingga kini, baru 419 orang yang datang langsung untuk mengajukan reaktivasi. Ia menegaskan bahwa proses pemulihan status peserta tetap dilakukan, namun harus memenuhi kriteria prioritas.
“Kita akan melayani mereka yang reaktivasi dengan persyaratan, jika mereka tidak aktif namun dalam keadaan miskin dan sakit,” jelas Opan.

