Asep Sopari Sambut Program Berobat Gratis Jabar, Ini Catatan Pemkab Tasikmalaya

Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi.

IDERAKYAT.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya menyambut baik kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait perluasan layanan berobat gratis bagi masyarakat di puluhan rumah sakit.

Namun, pelaksanaannya di Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu regulasi turunan dan petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, mengatakan kebijakan tersebut perlu dilengkapi mekanisme pelaksanaan yang jelas agar dapat diterapkan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Asep, kebijakan yang telah disampaikan gubernur perlu diterjemahkan oleh perangkat daerah terkait, terutama mengenai prosedur dan mekanisme pelayanan bagi masyarakat.

“Gubernur kan menyampaikan niat baiknya, tetapi yang perlu menerjemahkan itu kepala dinas dan beberapa perangkat di bawahnya. Saya memahami tujuan baik ini, namun secara teknis harus dirumuskan bagaimana nantinya bisa diaplikasikan atau direalisasikan,” ujar Asep, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, Pemkab Tasikmalaya sebenarnya telah menjalankan program perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu sejak awal tahun 2026.

Pemerintah daerah memberikan bantuan kepada masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4. Bantuan juga diberikan kepada warga kategori desil 1–5 yang kepesertaan jaminan kesehatannya tidak aktif.

“Jadi masyarakat kita yang berada di desil 1–4, bahkan desil 1–5 yang tidak aktif, secara otomatis dibantu oleh pemerintah daerah. Praktik seperti ini sebetulnya sudah kita jalankan sejak awal tahun,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr. Aa Ahmad Nurdin, menyatakan pihaknya siap mengawal kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut.

Namun, Dinas Kesehatan masih menunggu regulasi turunan sebagai dasar pelaksanaan program di daerah.

“Pada dasarnya kami di pemerintah daerah akan mengawal kebijakan Gubernur. Saat ini kami masih menunggu regulasi turunan dari kebijakan tersebut,” ujar Aa Ahmad Nurdin.

Sebelumnya, Pemprov Jabar menjalin kerja sama dengan 86 rumah sakit untuk memperluas perlindungan kesehatan masyarakat. Kerja sama tersebut melibatkan tujuh RSUD milik Pemprov Jabar dan 79 rumah sakit lainnya, termasuk rumah sakit daerah, rumah sakit rujukan di Jawa Barat dan Jakarta, serta rumah sakit swasta.

Melalui skema tersebut, masyarakat Jawa Barat yang biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan lainnya dapat memperoleh pelayanan medis dengan pembiayaan setingkat kelas 3, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Tasikmalaya berharap kejelasan regulasi dan petunjuk teknis dapat menjadi dasar pelaksanaan program di daerah. Dengan demikian, perluasan akses layanan kesehatan dapat berjalan selaras dengan program perlindungan kesehatan yang telah diterapkan pemerintah daerah.