Perangkat Desa Protes Rencana Pemotorngan ADD Hingga 15 Persen

IDERAKYAT.COM — Perangkat Desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tasikmalaya menolak rencana Pemkab Tasikmalaya memangkas 15 persen Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 mendatang.

Pemangkasan ADD tersebut, merupakan imbas dari pemangkasan dana dari pemerintah pusat, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 140 miliar.

Ketua PPDI Kabupaten Tasikmalaya, Nanang Baripudin, menuturkan bahwa, pemangkasan ADD dinilai menyangkut hajat hidup orang banyak dan keberlangsungan operasional pemerintah desa. Kebijakan ini bahkan akan mengancam honor lembaga kemasyarakatan seperti RT/RW.

Baca juga : 800 PJU Akan Dipasang Meteran Listrik, Upaya Pemkab Tasik Tekan Penghamburan Anggaran 1,5 Miliar

“Setiap desa berpotensi kehilangan Rp 7 juta hingga Rp 9 juta per bulan,” kata Nanang.

Dampak lainnya, dari pemangkasan itu, yakni terancamnya honor lembaga di tingkat Bawah seperti honor lembaga desa seperti RT/RW yang biasanya mendapatkan honor Rp 250.000 per bulan.

PPDI mendesak agar beban pemangkasan dana transfer pusat tidak dibebankan kepada desa, terutama tidak mengorbankan kesejahteraan perangkat dan operasional layanan publik di desa.

“Selain menolak pemotongan, PPDI menuntut agar mereka dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait ADD. Tujuannya, agar aspirasi mereka didengar sebelum aturan itu diketok. Kalau tetap diterapkan pengurangan, kami akan melakukan aksi demonstrasi lebih besar lagi,” ucap Nanang.

Baca juga : Komisi I Soroti Rotasi Mutasi ASN, Rencana Panggil BKPSDM

Dihubungi terpisah, Sekretaris Dinas PMD, Agus Sutisna, menjelaskan bahwa pemangkasan ADD merupakan imbas dari menurunnya dana transfer dari Pemerintah Pusat. Dimana persentase minimum ADD tetap 10 persen, namun jika dana transfer menurun, maka nilai ADD juga ikut menurun.

“Kami belum bisa mengambil keputusan final dan masih menunggu Perbup,” ucap Agus.