IDERAKYAT.COM – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tasikmalaya kini menghadapi tantangan serius. Dalam sebuah langkah berani dan masif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tasikmalaya turun langsung ke desa-desa untuk “menggempur” ketidak pahaman dan pelanggaran cukai.
Aksi penting ini dilakukan serentak pada Senin (10/11/2025) di dua titik vital yakni di Aula Kecamatan Cisayong dan Aula Desa Kiarajangkung, Kecamatan Sukahening. Tujuannya jelas untuk menyebarkan pemahaman mendalam tentang Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan ketentuan terkait Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal.
Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni A.KS, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan daerah Dede Sobandi, menegaskan bahwa sosialisasi ini memiliki arti penting sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai tembakau.
“Peredaran rokok ilegal—baik yang tidak berpita cukai, pita cukai palsu, maupun pita cukai bekas—merupakan pelanggaran hukum yang merugikan banyak pihak,” jelas Dede Sobandi.
Ia menambahkan, dengan anya rokok legal, Negara dirugikan dari sisi penerimaan. Pelaku usaha yang taat aturan dirugikan karena persaingan yang tidak sehat, serta Konsumen/masyarakat dirugikan dari sisi kualitas dan keamanan produk yang tidak terjamin.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP berkomitmen untuk turut membantu pemberantasan peredaran rokok ilegal. Pihaknya berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada tim dari Kantor Bea Cukai Tasikmalaya dan berharap peserta dapat memperoleh keterangan mendalam tentang ketentuan dan ciri-ciri BKCHT yang sah.
Baca juga : Strategi Pemkab Tasikmalaya Dongkrak Ekonomi, Usulkan Geopark Galunggung dan Reaktivasi Stasiun Rajapolah
Dede Sobandi menekankan tiga hal yang diharapkan dari sosialisasi ini yakni meningkatkan kesadaran dan pengetahuan seluruh peserta terkait ketentuan cukai hasil tembakau. Kemudian, membutuhkan peranan aktif masyarakat dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Serta memperkuat koordinasi antar Pemerintah Daerah dan Kantor Bea Cukai untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang sehat dan tertib.
Sementara itu, Camat Cisayong, Ayi Mulyana Herniwan, berharap sosialisasi cukai dapat terus berkelanjutan. Hal ini karena masyarakat perlu ‘melek’ tentang aturan-aturan yang perlu disosialisasikan.
Camat Ayi juga menyoroti pentingnya menggali potensi pendapatan negara dan daerah dari sektor cukai, yang harus dibina dan diedukasi agar tidak lolos dari aturan.
Baca juga : Bupati Cecep Ajak Semua Bisa Meneladani Nilai-nilai Perjuangan Para Pahlawan
“Jangan sampai potensi-potensi pendapatan dari sektor cukai yang harus kita bina dan edukasi jangan sampai lolos, karena hidup kita bernegara harus patuh pada peraturan undang-undangan,” jelas Ayi Mulyana.
Di sisi penegakan hukum, Kapolsek Cisayong, Iptu Hasan Basri, menyampaikan informasi penting terkait potensi industri di wilayahnya. Ia menyebut bahwa di Kecamatan Cisayong dan Sukahening baru ada satu potensi home industry tembakau yang saat ini sedang berproses perizinan.
“Kami sampaikan kepada pemilik, sebelum launching mohon segera penuhi perizinannya sesuai dengan peraturan terkait cukai yakni Undang-udang Nomor 29,” tegas Iptu Hasan Basri, memberikan penekanan pada kepatuhan hukum sejak dini.
Baca juga : Membanggakan, Tim Robotik MAN 4 Tasikmalaya Sabet Gelar Juara 1 Ajang MRC 2025
Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh elemen masyarakat dan perangkat daerah di Tasikmalaya untuk bersinergi dan memahami betul dampak negatif dari rokok ilegal, serta bersama-sama mengawal penerimaan negara dari sektor cukai.*

