IDERAKYAT.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mulai menata aset bekas kantor Sekretariat Daerah (Setda) yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya. Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan gedung untuk kegiatan komersial.
Langkah optimalisasi aset ini diawali dengan pembersihan dan penataan kawasan. Pemkab Tasikmalaya juga berencana meratakan sejumlah bangunan yang kondisinya sudah rusak dan tidak terawat.
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengatakan, anggaran untuk penataan kompleks eks Setda tersebut telah direncanakan sejak penyusunan APBD Perubahan 2026. Kebijakan itu bukan keputusan mendadak, melainkan tindak lanjut dari laporan mengenai kondisi kawasan yang gelap dan rawan disalahgunakan.
“Penganggaran sudah dirancang sebelum APBD Perubahan disusun. Kami melangkah berdasarkan laporan-laporan yang masuk. Kawasan tersebut dilaporkan gelap dan rawan disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya. Sebagai pemilik barang, kami wajib bertindak,” ujar Cecep, Senin (2/11/2026).
Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Kurniawan, Cecep menjelaskan, penataan tersebut juga merupakan bagian dari upaya menjaga Barang Milik Daerah (BMD), sesuai dengan salah satu atensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, aset pemerintah harus dikelola secara optimal agar tidak terbengkalai, mengalami penurunan nilai, maupun menjadi beban anggaran daerah.
Terlebih, kompleks eks Setda tersebut berada di luar wilayah administrasi Kabupaten Tasikmalaya, tepatnya di pusat Kota Tasikmalaya. Karena itu, pemanfaatannya lebih diarahkan untuk menghasilkan pendapatan daerah.
“Kalau aset berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, pemanfaatannya bisa untuk pelayanan masyarakat sekaligus PAD. Namun, karena ini berada di wilayah kota, orientasinya agar aset tidak menjadi beban APBD, melainkan berkontribusi pada PAD untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.
Cecep menegaskan, pengelolaan aset tersebut harus tetap memperhatikan batas kewenangan administrasi antara pemerintah kabupaten dan kota. Wacana pemanfaatan gedung untuk aktivitas pegiat seni maupun komunitas masyarakat juga perlu disesuaikan dengan wilayah pelayanan masing-masing.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan sebanyak dua kali, kondisi bangunan eks Setda saat ini cukup memprihatinkan. Sejumlah bagian atap dan plafon dilaporkan ambruk, sementara dinding bangunan dipenuhi coretan vandalisme.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemkab Tasikmalaya telah menggelar dua kali rapat pimpinan (rapim). Hasilnya, penataan kawasan segera dilakukan dengan mempertahankan dua bangunan utama.
Pertama, gedung eks Setda yang akan dibersihkan dan disiapkan untuk disewakan kepada tenant atau pelaku usaha komersial. Kedua, bekas bangunan Koperasi Praja Mukti yang akan dipertahankan sebagai kantor pengelola kawasan.
Sementara itu, bangunan lain di luar dua gedung tersebut akan diratakan. Lahannya direncanakan menjadi fasilitas pendukung, termasuk area parkir bagi pengunjung yang nantinya datang ke kawasan komersial tersebut.
“Pembongkaran area sekitar bukan semata-mata untuk membuat tempat parkir, melainkan bagian dari penataan menyeluruh. Jika ke depan ada tenant yang menyewa, tentu pengunjungnya membutuhkan fasilitas parkir,” katanya.
Cecep berharap, optimalisasi aset eks Setda dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD Kabupaten Tasikmalaya. Dengan demikian, aset yang selama ini tidak produktif bisa dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Adapun skema penyewaan dan pemanfaatan ruang komersial tersebut nantinya akan diatur secara resmi melalui Peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya.
