Bawa Kabur 138 Hewan Kurban, Pelaku Penipuan Asal Tasik Ditangkap di Cilincing

Polres Tasikmalaya menangkap pedagang gadungan berinisial AS yang diduga membawa kabur 138 ekor hewan kurban dan menyebabkan kerugian Rp716,2 juta.

IDERAKYAT.COM – Polres Tasikmalaya menangkap AS (29), seorang pedagang hewan kurban yang diduga melakukan penipuan jual beli 138 ekor hewan kurban senilai Rp716,2 juta. Sempat buron selama lebih dari setahun, tersangka akhirnya ditangkap di Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, tersangka diduga menipu sesama pedagang dengan menjanjikan pembayaran seluruh hewan kurban sesuai kesepakatan. Namun, setelah menerima ratusan ekor ternak tersebut, tersangka justru tidak melunasi pembayaran dan menghilang.

“Tersangka meyakinkan korban melalui rangkaian kata-kata bohong bahwa pembayaran hewan kurban akan dilunasi sesuai waktu jatuh tempo tanpa dicicil, yaitu tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha 2025,” ujar Ade, Selasa (20/10/2026).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, kasus ini bermula pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung Cintasari, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Saat itu, korban berinisial MS (38), yang juga berprofesi sebagai pedagang hewan kurban, menyepakati transaksi dengan tersangka. Berdasarkan kesepakatan tersebut, korban menyerahkan sebanyak 138 ekor hewan kurban kepada AS.

Namun, hingga batas waktu pembayaran yang dijanjikan, tersangka tidak memenuhi kewajibannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp716.200.000.

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp716.200.000,” kata Ade, Rabu (21/10/2026).

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka yang diketahui berasal dari Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap AS pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Taman RPTRA Satria Biru, Kompleks Asrama Pemadam Kebakaran, Cilincing, Jakarta Utara.

“Tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan intensif serta penahanan,” tegas Ade.

Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 495 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.