IDERAKYAT.COM – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memastikan tambahan kemampuan fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 akan diarahkan untuk program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang membahas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (10/9/2026) malam.
Dalam rapat paripurna tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyepakati APBD Perubahan 2026. Bupati Cecep hadir didampingi Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi.
Cecep mengatakan, adanya tambahan ruang fiskal daerah harus dimanfaatkan secara tepat dan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran. Menurutnya, anggaran perubahan harus diarahkan kepada belanja yang memiliki dampak nyata terhadap masyarakat.
“Adanya tambahan kemampuan fiskal daerah pada Perubahan APBD Tahun 2026 kita gunakan untuk memperkuat belanja infrastruktur publik yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Cecep.
Infrastruktur Publik Jadi Prioritas
Salah satu sektor yang menjadi perhatian dalam APBD Perubahan 2026 adalah pembangunan sarana olahraga beserta fasilitas pendukungnya.
Selain pembangunan fasilitas olahraga, pemerintah daerah juga mengarahkan anggaran untuk peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan. Infrastruktur tersebut diharapkan dapat mendukung konektivitas kawasan sarana olahraga dengan kompleks pemerintahan daerah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Tasikmalaya agar tambahan kemampuan fiskal tidak hanya digunakan untuk kebutuhan administratif, tetapi juga menghasilkan pembangunan fisik yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Dengan demikian, pengalokasian anggaran perubahan diharapkan tidak berhenti pada bertambahnya nilai belanja dalam dokumen APBD, tetapi dapat terlihat dalam bentuk pembangunan maupun peningkatan fasilitas publik.
Meski pembangunan infrastruktur mendapat perhatian, Cecep menegaskan bahwa seluruh tambahan ruang fiskal tidak dapat dialokasikan hanya untuk pembangunan fisik.
Pemerintah daerah masih memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pembayaran penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kewajiban perpajakan atas belanja pegawai, serta pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Dukungan terhadap berbagai program prioritas nasional yang menjadi kewenangan pemerintah daerah juga tetap menjadi bagian dari pengalokasian anggaran.
Program Sekolah Rakyat dan Sekolah Nasional Terintegrasi turut mendapatkan dukungan melalui APBD Perubahan 2026.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah harus membagi ruang fiskal yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sekaligus memastikan berbagai kewajiban pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Selain pembangunan dan pelayanan dasar, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya juga memberikan perhatian terhadap persoalan lingkungan dan perubahan iklim.
Kesiapsiagaan menghadapi potensi kekeringan menjadi salah satu hal yang perlu diperkuat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan terhadap kebutuhan masyarakat, terutama ketersediaan air, apabila kondisi kemarau kembali terjadi.
Menurut Cecep, pemerintah daerah harus memastikan anggaran perubahan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan pelayanan publik.
“Perubahan APBD Tahun 2026 tidak hanya berbicara tentang pembangunan fisik, tetapi juga tentang memastikan kewajiban pemerintah daerah terpenuhi, pelayanan dasar tetap berjalan, dan masyarakat mendapatkan perlindungan serta pelayanan yang semestinya,” tegasnya.
Dengan telah disepakatinya APBD Perubahan 2026 menjadi Perda, tahapan berikutnya adalah memastikan seluruh program yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan sesuai perencanaan.
Pemkab Tasikmalaya dituntut mampu menjaga kualitas pelaksanaan anggaran, terutama pada program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Tambahan kemampuan fiskal daerah pada akhirnya tidak cukup hanya terlihat dalam angka APBD. Anggaran tersebut harus diterjemahkan menjadi pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, perlindungan sosial, serta program pemerintah yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan demikian, APBD Perubahan 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan angka dalam dokumen keuangan daerah, tetapi menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
