IDERAKYAT.COM — Persoalan ruang kelas rusak di sejumlah sekolah Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi perhatian. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya meminta seluruh sekolah lebih disiplin dalam memperbarui data kondisi bangunan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Langkah tersebut dinilai penting karena data Dapodik menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan sekolah yang mendapatkan program perbaikan maupun revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan.
Kepala Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Wandi Herpiandi, menegaskan sekolah tidak perlu lagi mengandalkan pengajuan perbaikan bangunan melalui surat secara manual.
Menurutnya, kondisi kerusakan bangunan sekolah harus terlebih dahulu dimasukkan dan diperbarui secara riil melalui sistem Dapodik. Data tersebut nantinya menjadi bahan dalam proses penentuan prioritas revitalisasi.
“Silakan terus ajukan lewat Dapodik karena revitalisasi ruang kelas yang rusak akan diproses sesuai dengan data yang masuk di sistem. Jangan mengajukan perbaikan lewat surat karena tidak akan tembus. Kalau tidak diajukan atau diperbarui data Dapodiknya, sekolah tidak akan mendapat perbaikan,” ujar Wandi, Kamis (10/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Wandi menyusul masih adanya keluhan mengenai kondisi sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya.
Salah satu kasus terbaru terjadi di SMPN 2 Taraju, Kecamatan Taraju. Plafon salah satu ruang kelas sekolah tersebut ambruk saat kegiatan belajar mengajar berlangsung pada Selasa (8/9/2026).
Beruntung, peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, kejadian itu kembali menyoroti pentingnya pendataan kondisi bangunan sekolah agar kerusakan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
Wandi menjelaskan, pemerintah kini membutuhkan data yang akurat dan terbarui untuk menentukan sekolah yang menjadi prioritas dalam program perbaikan.
Baik pemerintah pusat maupun daerah, kata dia, mengacu pada validitas data Dapodik dalam menentukan penerima bantuan, termasuk melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Karena itu, sekolah diminta tidak hanya mengisi data sebagai kewajiban administratif. Operator sekolah juga harus memastikan kondisi bangunan yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Wandi meminta sekolah yang kondisi bangunannya rusak tetapi belum mendapatkan bantuan pada tahun ini agar tidak berkecil hati.
Sebab, pengajuan program revitalisasi sekolah masih memiliki waktu dan peluang untuk dilakukan secara bertahap.
“Pengajuan program revitalisasi ini berjalan sampai 2028, jadi peluangnya masih terbuka sangat lebar. Yang terpenting, operator sekolah harus terus mengawal dan memperbarui data kerusakan bangunan secara riil di Dapodik,” kata Wandi.
Dengan demikian, sekolah di Kabupaten Tasikmalaya diharapkan aktif memperbarui data kondisi ruang kelas, terutama apabila terdapat kerusakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan kegiatan belajar mengajar.
Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya juga mendorong pihak sekolah untuk memastikan setiap perubahan kondisi bangunan tercatat dalam Dapodik sehingga kebutuhan perbaikan dapat masuk dalam pemetaan dan perencanaan program revitalisasi pendidikan.
