IDERAKYAT.COM – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya ke-394 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya untuk memperkuat reformasi birokrasi. Pada upacara peringatan yang digelar Minggu (26/7/2026).
Pemkab secara resmi meluncurkan Gerakan Kabupaten Tasikmalaya Bersih dari Korupsi dan Gratifikasi dalam Pelayanan Publik sebagai wujud komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Pencanangan gerakan tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam peringatan hari jadi tahun ini. Pemerintah daerah menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan aturan, tetapi juga dengan membangun budaya integritas di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana, S.IP., M.M., mengatakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari kampanye nyata untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada seluruh ASN.
Prosesi diawali dengan penyematan Pin Integritas kepada perwakilan pejabat dan pegawai oleh Bupati Tasikmalaya Dr. H. Cecep Nurul Yakin. Pin tersebut menjadi simbol komitmen aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas secara jujur, adil, profesional, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, Bupati menyerahkan gantungan kunci kampanye anti korupsi dan anti gratifikasi kepada perwakilan perangkat daerah. Atribut tersebut diharapkan menjadi pengingat agar setiap ASN senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai penutup rangkaian pencanangan, dilakukan penempelan stiker bertuliskan “Bersih Korupsi dan Gratifikasi” pada kendaraan dinas roda dua maupun roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Dadan Wardana, pemasangan stiker itu memiliki makna edukatif sekaligus menjadi bentuk pengawasan terbuka terhadap penggunaan fasilitas negara.
“Penempelan stiker pada kendaraan dinas ini menjadi media edukasi terbuka bagi publik. Kendaraan operasional adalah fasilitas negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab dan berintegritas, bebas dari segala bentuk penyalahgunaan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya Dr. H. Cecep Nurul Yakin menegaskan bahwa gerakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 151 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi serta Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2026 tentang Gerakan Kampanye Anti Korupsi Serentak dalam Program Pariwara Anti Korupsi Tahun 2026.
Di hadapan seluruh peserta upacara Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya ke-394, Bupati mengajak seluruh jajaran ASN untuk menjadikan integritas sebagai budaya kerja yang tidak bisa ditawar.
“Kegiatan penyematan pin, penyerahan gantungan kunci, dan penempelan stiker pada kendaraan dinas hari ini merupakan penegasan komitmen kita bersama,” ujar Cecep.
Ia menekankan pentingnya menolak segala bentuk korupsi dan gratifikasi serta memberikan pelayanan publik yang jujur, profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Melalui pencanangan ini, Pemkab Tasikmalaya berharap mampu memperkuat budaya antikorupsi di seluruh perangkat daerah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Momentum Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya ke-394 pun tidak hanya dimaknai sebagai peringatan sejarah berdirinya daerah, tetapi juga menjadi titik awal lahirnya pemerintahan yang semakin bersih, bebas korupsi, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
