IDERAKYAT.COM – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi lintas wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang eksekutor dan seorang penadah, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik Sri Yayu Nurmala (27), seorang perawat asal Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Kendaraan korban hilang saat diparkir di halaman Klinik Bombay Medika, Kampung Rancapetir, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal, pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 02.45 WIB.
Korban yang saat itu sedang bertugas baru menyadari motornya telah hilang ketika hendak pulang. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Tim Resmob kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku utama di Kota Banjar,” ujar Heru.
Pelaku berinisial DS (27) diketahui tidak beraksi seorang diri. Ia bersama rekannya berinisial C (50) yang kini masih buron, terlebih dahulu mengamati situasi parkiran sebelum melancarkan aksinya.
Dengan menggunakan kunci astag dan magnet pembuka rumah kunci, keduanya berhasil membobol sistem pengaman sepeda motor dalam waktu singkat. Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor hasil curian langsung dibawa kabur dan dijual kepada seorang penadah berinisial O di wilayah Kecamatan Cikalong.
Tim Resmob akhirnya menangkap DS pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Kota Banjar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian bergerak cepat menangkap O yang diduga menjadi penadah motor curian.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat khusus yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan serta sembilan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.
AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan para pelaku terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah daerah lain mengingat pola kejahatan yang dilakukan cukup terorganisasi.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan yang lebih luas,” katanya.
DS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara O dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polres Tasikmalaya juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan.
“Satu pelaku lainnya yang telah masuk DPO masih terus kami buru. Kami optimistis pelaku segera berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Heru Samsul Bahri.

