Terancam Putus Sekolah, 8 Siswa SMP di Tasikmalaya Cari Keadilan ke KPAID

Birokrasi Tasikmalaya

TASIKMALAYA – Hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027 diwarnai polemik di SMP Negeri 1 Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya. Sebanyak delapan siswa tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar setelah dipulangkan oleh pihak sekolah dan diminta untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain.

Kebijakan tersebut membuat para orang tua kebingungan. Mereka pun mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (13/7/2026) untuk meminta perlindungan sekaligus mencari solusi agar anak-anak mereka tetap dapat bersekolah.

Salah seorang orang tua siswa, Isah, mengaku kecewa dengan keputusan sekolah. Ia berharap anaknya tetap bisa melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Pageurageung karena hingga kini belum memiliki alternatif sekolah lain.

“Saya minta tolong ke KPAID agar anak saya bisa sekolah lagi. Saya bingung harus bagaimana karena belum ada sekolah pengganti. Anak saya juga tidak mau pindah, maunya tetap sekolah di SMP 1,” ujarnya.

Menurut Isah, lokasi rumahnya berada dekat dengan SMP Negeri 1 Pageurageung sehingga perpindahan sekolah akan menyulitkan anaknya. Ia pun berharap pihak sekolah dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KPAID Kabupaten Tasikmalaya, delapan siswa tersebut dipulangkan karena dinilai berulang kali melakukan pelanggaran tata tertib sekolah. Beberapa pelanggaran yang disebutkan di antaranya merokok, membolos, memalak teman, hingga terlibat perkelahian.

Pihak sekolah disebut telah beberapa kali memberikan pembinaan dan peringatan kepada para siswa. Namun karena dinilai tidak menunjukkan perubahan, sekolah akhirnya mengembalikan mereka kepada orang tua dan menyarankan agar melanjutkan pendidikan di sekolah lain.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menilai sekolah seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi anak, bukan langsung mengambil langkah pemindahan siswa.

“Seharusnya sekolah menjadi lembaga yang mampu memberikan solusi dalam menyelesaikan kenakalan anak. Orang tua juga siap bekerja sama untuk membina agar anak-anak bisa berubah menjadi lebih baik,” katanya.

Ato menegaskan, pemindahan siswa bukanlah solusi utama. Menurutnya, pembinaan yang melibatkan sekolah, orang tua, komite sekolah, hingga tenaga profesional harus lebih diutamakan agar hak anak memperoleh pendidikan tetap terjamin.

KPAID, lanjut Ato, akan memberikan pendampingan psikologis kepada para siswa dan orang tua serta memfasilitasi komunikasi dengan pihak sekolah agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya juga memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Kepala Bidang SMP Disdik Kabupaten Tasikmalaya, Cucu Anwar, menegaskan bahwa pemindahan atau pengeluaran siswa hanya dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila seluruh proses pembinaan tidak lagi memungkinkan.

“Anak-anak ini masih ingin tetap sekolah di SMP tersebut. Maka sekolah harus mengedepankan fungsi mendidik. Kecuali jika keberadaan siswa sudah membahayakan dirinya maupun siswa lain, barulah dicari solusi lain. Jadi dipindahkan ke sekolah lain merupakan alternatif terakhir,” tegasnya.

Disdik Kabupaten Tasikmalaya berencana memanggil pihak SMP Negeri 1 Pageurageung guna meminta klarifikasi terkait kebijakan tersebut sekaligus mencari penyelesaian terbaik.

Hingga Senin sore, delapan siswa itu masih menunggu kepastian apakah mereka dapat kembali mengikuti kegiatan belajar di SMP Negeri 1 Pageurageung. Orang tua berharap anak-anak mereka tetap memperoleh hak pendidikan tanpa harus kehilangan kesempatan belajar di sekolah yang mereka inginkan.