Curanmor di Garut Terungkap dalam Hitungan Jam, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

IDERAKYAT.COM – Jajaran Polsek Garut Kota, Polres Garut, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku beserta sepeda motor milik korban yang sempat hilang.

Selain mengamankan kendaraan korban, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Korban diketahui bernama Restu Rizki Fauzi (28), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Sepeda motor Honda Beat Street miliknya dilaporkan hilang saat diparkir di Jalan R. Dewi Sartika, tepatnya di depan Rumah Tahanan (Rutan) Garut, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, pada Senin (6/7/2026) malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Garut Kota mengamankan seorang pria berinisial JN alias C (44), warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Polisi juga telah mengidentifikasi seorang terduga pelaku lain berinisial D yang hingga kini masih dalam proses pencarian.

Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika saksi memarkirkan sepeda motor milik korban sekitar pukul 18.00 WIB sebelum menuju kawasan Alun-alun Garut. Namun, saat kembali sekitar pukul 19.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

Kejadian itu kemudian diberitahukan kepada pemilik kendaraan yang selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Garut Kota.

“Usai menerima laporan sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Garut Kota langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa kendaraan yang diduga hasil pencurian dibawa ke arah wilayah Pameungpeuk menuju Cibalong,” ujar AKP Zainuri kepada wartawan, Selasa (8/7/2026).

Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan pengejaran. Hasilnya, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 02.15 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di pinggir Jalan Raya Pameungpeuk–Cibalong.

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan sepeda motor milik korban dalam penguasaan terduga pelaku. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gagang kunci berbentuk huruf T, tiga mata kunci astag, sebuah magnet pembuka penutup kunci kontak, serta dua buah kunci kontak yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Garut Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu seorang terduga pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana. Langkah cepat dari masyarakat dinilai dapat membantu proses penanganan perkara secara lebih efektif.