IDERAKYAT.COM– Kasus dugaan penganiayaan berat yang dipicu persoalan lahan parkir di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, berhasil diungkap jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wanaraja Polres Garut. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan sejumlah korban mengalami luka berat.
Keempat tersangka masing-masing berinisial CS (31), warga Kecamatan Wanaraja, JJ (36), warga Kecamatan Karangpawitan, MCS (29), warga Kecamatan Wanaraja, dan OS (30), juga warga Kecamatan Wanaraja. Mereka kini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aksi pengeroyokan di Kampung Bojong, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden berawal ketika sekelompok orang mendatangi rumah salah seorang warga untuk membahas persoalan lahan parkir sebuah minimarket. Namun, pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut justru berubah menjadi adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan.
Dalam kejadian itu, salah seorang tersangka diduga mengeluarkan senjata tajam yang sebelumnya disembunyikan di dalam jaket. Senjata tersebut kemudian digunakan untuk menyerang para korban hingga mengakibatkan dua orang mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, dan tangan. Kedua korban pun harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Tidak berhenti di lokasi pertama, aksi kekerasan berlanjut di depan Kantor Bank BJB Wanaraja. Dua warga yang kebetulan melintas dan berusaha melerai pertikaian justru ikut menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka-luka.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Wanaraja langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap keempat tersangka.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa bilah senjata tajam dengan berbagai jenis, satu buah pentungan, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Kami dari Polsek Wanaraja telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Satreskrim Polres Garut guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abusono saat ditemui awak media, Kamis (2/7/2026).
AKP Abusono menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan yang berpotensi menimbulkan korban.
Menurutnya, Polres Garut akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, serta kondusif.

