IDERAKYAT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di rumah seorang advokat di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Seorang pria berinisial I.A.M ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan aksi pengrusakan akibat emosi karena gagal menemui pemilik rumah yang hendak ditemuinya.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 13.15 WIB di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka datang ke rumah korban berinisial A.S yang berprofesi sebagai advokat atau pengacara.
Kedatangan tersangka bertujuan untuk melakukan klarifikasi terkait suatu perkara hukum yang sedang ditangani oleh korban. Namun saat tiba di lokasi, rumah korban dalam keadaan tertutup dan korban tidak berada di tempat.
Situasi tersebut diduga membuat tersangka tersulut emosi. Dalam kondisi marah, tersangka kemudian mendobrak pintu rumah korban hingga mengalami kerusakan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, menjelaskan bahwa tindakan pengrusakan itu dilakukan karena tersangka merasa kecewa lantaran tidak dapat bertemu langsung dengan korban untuk menyampaikan maksud kedatangannya.
“Yang bersangkutan datang untuk mengklarifikasi suatu permasalahan. Karena korban tidak berada di rumah, tersangka merasa kesal dan melampiaskan emosinya dengan mendobrak pintu rumah korban hingga rusak,” ujarnya.
Tidak hanya merusak pintu, tersangka juga diduga mengambil kunci sepeda motor milik korban. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan oleh pemiliknya untuk sementara waktu.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya logam kunci slot geser pintu yang mengalami kerusakan akibat aksi tersangka.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik akhirnya menetapkan I.A.M sebagai tersangka. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.
AKP Heru Samsul Bahri mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan yang melanggar hukum. Menurutnya, setiap sengketa atau permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui jalur komunikasi yang baik maupun mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan sampai emosi sesaat membuat seseorang melakukan tindakan pidana yang pada akhirnya merugikan diri sendiri. Jika ada persoalan, selesaikan secara baik-baik atau melalui jalur hukum yang tersedia,” tegasnya.

