Bupati Tasikmalaya dan ATR/BPN Matangkan Kepastian Hukum Tanah Adat

IDERAKYAT.COM – Warisan leluhur Kampung Naga kini selangkah lebih dekat menuju perlindungan hukum yang absolut. Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep Nurul Yakin, menerima kunjungan khusus dari Staf Khusus Menteri ATR/BPN di Pendopo Baru Singaparna, Kamis (21/05/2026).

Kunjungan Staf Khusus Menteri ATR/BPN tersebut guna membahas finalisasi kajian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bagi masyarakat adat setempat. Langkah strategis ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan, melainkan upaya konkret pemerintah untuk menjaga eksistensi Kampung Naga sebagai benteng terakhir kearifan lokal di Jawa Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Cecep melontarkan pernyataan kuat terkait posisi masyarakat Kampung Naga dalam sejarah bangsa. Ia menegaskan bahwa hak masyarakat adat adalah prioritas yang tidak bisa ditunda.

“Negara harus betul-betul hadir. Masyarakat Kampung Naga sudah ada bahkan sebelum NKRI berdiri. Mereka konsisten menjaga peradaban, dan itu adalah kekayaan bangsa kita,” tegas Cecep.

Fokus utama dari kajian HPL ini adalah memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini dikelola secara turun-temurun oleh warga Kampung Naga. Selama ini, meskipun diakui secara adat, status legalitas di mata negara seringkali menjadi celah yang rawan.

Beberapa poin penting dari langkah ini antara lain menjamin warga adat tidak terusir dari tanah leluhur, kemudian memastikan pembangunan di sekitar kawasan tetap menghormati aturan adat (paliwali). Serta memperkuat posisi Kampung Naga sebagai aset sejarah dan budaya Indonesia.

“Hari ini proses menuju kepastian hukum itu berjalan. Ini menjadi kebanggaan bagi Tasikmalaya. Kampung Naga bukan sekadar wilayah, tapi bagian vital dari perjalanan budaya bangsa,” pungkas Cecep.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi ATR/BPN dan perangkat daerah terkait, menandakan keseriusan lintas instansi dalam mengawal hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Tasikmalaya.