IDERAKYAT.COM – Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Dede Martini menuturkan, pihaknya memberlakukan pembatasan pencetakan KTP-el mulai 22 Januari 2026.
Kebijakan tersebut diambil karena menipisnya pasokan blangko dari pemerintah pusat. Selama masa pembatasan, Disdukcapil hanya melayani pencetakan KTP-el bagi pemohon pemula (remaja yang baru wajib KTP) dengan kuota maksimal 100 keping per hari.
“Sedangkan bagi warga yang mengajukan pencetakan karena KTP rusak, hilang, atau adanya perubahan data, kami menyediakan solusi alternatif berupa dokumen biodata penduduk yang memiliki kekuatan administrasi yang sama dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan layanan publik,” kata Dede Martini.
Dede Martini menyebut, bagi warga yang didesak kebutuhan, seperti untuk pelayanan kesehatan, perjalanan umrah hingga urusan ke luar negeri, warga dipersilakan melakukan koordinasi langsung datang ke Disdukcapil.
“Kami imbau warga agar tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang tidak jelas sumbernya. Saat ini, koordinasi intensif dengan pemerintah pusat terus dilakukan agar pasokan blangko kembali stabil,” ujar Dede Martini.

