Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Non Subsidi Diamankan

 

IDERAKYAT.COM – Dua pelaku yakni IS dan SN terpaksa harus berurusan dengan anggota kepolisian Polres Tasikmalaya lantaran melakukan praktik curang penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Kedua pelaku ini, didapati sedang melakukan aktivitas mengoplos isi gas LPG subsidi berukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg non subsidi saat penggerebekan di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengungkapkan bahwa para pelaku membeli gas 3 kg bersubsidi dari agen lokal dengan harga normal sekitar Rp20.000. Kemudian, para pelaku memindahkan isi gas subsidi tersebut ke dalam tabung berukuran 12 kg non subsidi dengan mengunakan regulator khusus.

“Hasil oplosan ini, ini kemudian dijual dengan harga gas non-subsidi seharga 129 ribu ke seorang pemodal yang berada di bandung. Statusnya sudah kita tetapkan DPO,” ucap Ridwan.

Selain mengamakan dua pelaku, lanjut Ridwan , pihaknya juga mengamankan barang bukti yang cukup banyak, di antaranya 158 Tabung Gas LPG 3 kg (Subsidi), 75 Tabung Gas LPG 12 kg (Non-Subsidi), 27 Unit Regulator (Alat konversi pemindah gas) serta alat timbangan digital, pisau congkel, hingga satu unit mobil pengangkut.

“Oleh pemodal gas dijual kembali ke konsumen dengan harga normal non-subsidi di atas Rp200.000,” tambah AKP Ridwan.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi denganancaman hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar.