IDERAKYAT. Jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah selatan Jawa Barat dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya. Dua pria asal Garut ditangkap dengan barang bukti lebih dari 33 gram sabu siap edar. Modus mereka terbilang licin, menggunakan nama binatang sebagai sandi untuk ukuran paket narkoba.
Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita menyebut pengungkapan kasus ini hasil pengembangan di lapangan. Kasus pertama mencuat saat polisi menangkap RS, 22 tahun, di tepi Jalan Raya Cikaengan, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Rabu dini hari (15/4/2026) pukul 01.30 WIB.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti anggota dengan penyelidikan mendalam. Awalnya RS diamankan membawa tiga paket sabu seberat 1,6 gram. Ada juga ponsel yang dipakai untuk komunikasi dengan pembeli,” ungkap Akbar, Senin pada IDERAKYAT (27/4/2026).
Baca juga : Lapar Setelah Curi Motor, Pelaku Pencurian Ditangkap di Warung Makan
Pemeriksaan terhadap RS membuka nama MI, 30 tahun. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satresnarkoba menggerebek rumah MI di Kampung Cilayu, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Hasilnya lebih besar. Polisi menemukan 23 paket sabu dengan total 31,96 gram. Barang haram itu dikemas dalam tabung plastik kecil untuk samble laboratorium, tisu berlakban merah, hingga diselipkan ke dalam kemasan kopi sachet.
“Kami temukan berbagai cara untuk menyamarkan. Ini menunjukkan mereka sudah cukup berpengalaman. Sabu disimpan dalam alat kesehatan untuk keperluan lab. Kemudian ada juga dalam saset bekas bungkus kopi,” kata Akbar.
Baca juga : Kapolres Resmikan Jembatan Balasipun, Petani dan Pelajar Kini Lebih Mudah Melintas
Para pelaku punya modus yang unik agar kelabuhi petugas. Mereka mengeluarkan daftar daftar harga sendiri. Ukuran paket dengan nama hewan agar transaksi tersamarkan.
Paket 0,25 gram sabu dengan kode kelinci dijual Rp250.000. Paket 0,35 gram diberi kode kambing seharga Rp450.000. Untuk 0,80 gram dinamai sapi dengan banderol Rp1.300.000. Sementara paket 1 gram paling besar disebut gajah, dijual Rp1.500.000.
“Kodenya oakai jenis hewan. Paket kecil dengan nama kelinci, ada kambing, sapi sampai gajah kalau harga tinggi ya sabunya jumbo,”kata Akbar.
Transaksi dilakukan via WhatsApp. Pembeli transfer lewat mobile banking atau dompet digital. Setelah uang masuk, pelaku mengirim titik Google Maps tempat sabu ditempel. Barang haram disimpan di lokasi tertentu yang disepakati agar tidak mengundang curiga. Barang haram disimpan ditong sampah sampai ditempel ditihang listrik.
“Sistem tempel ini meminimalkan tatap muka. Pembeli tinggal ambil di lokasi yang sudah dishare. Ada ditong sampah, tumpuan batu sampai di tihan listrik,” jelas Akbar.
Baca juga :Butuh Uang Lebaran, Pemuda Ini Nekat Jambret Karyawati
Polisi kini mengejar AZ, warga Cidaun, Cianjur. Namanya sudah masuk Daftar Pencarian Orang. AZ diduga menjadi pemasok utama sabu untuk MI.
“Jaringannya lintas daerah. Dari Cianjur dikirim ke Garut, lalu diedarkan sampai Tasikmalaya. Kami dalami terus supaya bandar di atasnya tertangkap,” tegas Akbar.
RS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026. Ancamannya 5 sampai 20 tahun penjara.MI dijerat pasal lebih berat karena menguasai sabu di atas 5 gram, yakni Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman maksimalnya pidana mati atau penjara seumur hidup.
Akbar mengajak warga aktif melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. “Peredaran narkoba merusak generasi muda. Jangan beri ruang. Laporkan ke kami,” tutupnya.
Rs akui jualan sabu karena untuk poya poya. Sebagian digunakan untuk kebutuhan keluarga.
“Buat kebutuhan pak. Ada juga buat main,” kata Rs pada penyidik.

