Rotasi Mutasi ASN dan Porsi Anggaran Besar Jadi Perhatian Khusus KPK RI

IDERAKYAT.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti terkait rotasi mutasi dan porsi anggaran besar sebagai celah terjadinya tindak pidana korupsi. Khusus pada kebijakan rotasi mutasi, seringkali diwarnai dengan praktek transaksional atau jual beli jabatan.

Analis Tindak Pidana Korupsi Madya KPK RI, Irawati, menuturkan bahwa praktik jual beli jabatan pada rotasi mutasi ASN biasanya dilakukan di luar mekanisme resmi dan melibatkan janji-janji tertentu, bahkan pemberian uang untuk mendapatkan posisi strategis dalam birokrasi.

“Jangan sampai masih muncul laporan masyarakat mengenai adanya permainan jabatan. Jangan sampai pula ada oknum yang berjanji memberikan jabatan atau meminta uang untuk satu posisi tertentu,” kata Irawati.

Baca juga : Selama 2025, Empat Kades di Kabupaten Tasik Mundur

Kebijakan rotasi mutasi seharusnya tidak menjadi beban bagi ASN.  Pada berbagai kasus di berbagai daerah, pegawai merasa memiliki “utang budi” karena pernah dibantu menempati posisi tertentu, atau bahkan terpaksa mengeluarkan uang agar bisa dimutasi ke jabatan yang diinginkan.

“Jangan ada lagi pegawai yang harus mengeluarkan uang atau merasa berutang budi hanya untuk mendapatkan posisi baru. Itu berbahaya dan melanggar hukum,” tegas Irawati.

Sedangkan pada porsi anggaran, lanjut Irawati, KPK menyoroti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya. Dimana, dinas tersebut mendapatkan porsi anggaran APBD paling besar untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk belanja pegawai.

Baca juga : Antisipasi Bencana Akibat Kerusakan Lingkungan, Pemkab Tasik Luncurkan Program Tasik Hejo

“Anggaran mereka sangat besar, jumlah pegawainya juga paling banyak mulai dari guru, tenaga pendidikan, sampai para kepala sekolah. Mereka langsung berhadapan dengan masyarakat sehingga integritas harus dijaga,” ujar Irawati.

Tingginya jumlah pegawai dan besarnya anggaran menjadikan sektor pendidikan paling rawan terhadap potensi pelanggaran etik maupun korupsi, terutama dalam proses pengelolaan jabatan.