IDERAKYAT.COM — Menjelang rotasi mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya yang diperkirakan dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan membuka posko pengaduan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim, mengatakan bahwa, posko pengaduan dibangun sebagai bentuk komitmen legislatif dalam menciptakan birokrasi bersih, akuntabel, dan transparan.
Nantinya, lanjut Asep, masyarakat yang mempunyai informasi terkait menemukan oknum yang mengatasnamakan pejabat daerah termasuk Bupati Tasikmalaya meminta uang dalam proses rotasi maupun promosi jabatan, dapat melapor ke posko pengaduan.
“Termasuk ASN yang merasa dirugikan dalam rotasi mutasi,” ujar Asep Muslim.
Pembentukan posko pengaduan ini, tambah Asep, didasari karena proses rotasi dan promosi harus dilakukan profesional, tanpa praktik pungutan liar.
“Nantinya, terwujud tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Asep Muslim.
“Kami khawatir ada pihak yang memanfaatkan momentum ini untuk mencari keuntungan pribadi,” sambung Asep Muslim.