Eks Kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya Bakal Disulap Jadi Area Parkir, Bidik Tambahan PAD

IDERAKYAT.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya berencana menata kompleks bangunan tua yang terbengkalai di kawasan eks Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya, Jalan Mayor Utarya, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Sebagian bangunan yang mengalami kerusakan parah akan dibongkar dan lahannya dialihfungsikan menjadi area parkir untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rencana penataan tersebut diawali dengan peninjauan langsung oleh Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke lokasi, Minggu (18/10/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk melihat kondisi fisik sekaligus memetakan potensi pemanfaatan aset milik Pemkab Tasikmalaya yang berada di wilayah administratif Kota Tasikmalaya.

Cecep mengatakan, aset daerah yang selama ini terbengkalai perlu ditata kembali agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.

“Aset pemerintah daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal perlu kita tata agar kembali produktif,” ujar Cecep.

Menurutnya, bangunan yang sudah lama tidak digunakan dan mengalami kerusakan parah akibat faktor usia akan dibongkar dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan estetika kawasan.

Lokasi eks Kantor Setda tersebut dinilai strategis karena berada di pusat Kota Tasikmalaya, tidak jauh dari Taman Kota Tasikmalaya dan kawasan aktivitas ekonomi masyarakat.

Dengan posisi tersebut, pemanfaatan lahan menjadi area parkir publik diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan parkir di kawasan perkotaan. Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, pengelolaan lahan tersebut juga berpotensi menjadi sumber penerimaan baru bagi Pemkab Tasikmalaya.

“Kami berharap, setelah ditata, kawasan ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD Kabupaten Tasikmalaya,” tuturnya.

Penataan kompleks eks Kantor Setda ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Tasikmalaya mengoptimalkan aset daerah yang memiliki nilai strategis, tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal selama bertahun-tahun.

Meski demikian, rencana pembongkaran bangunan tua tersebut tetap memerlukan kajian yang cermat. Pasalnya, kompleks eks kantor pemerintahan itu berpotensi memiliki nilai sejarah yang perlu dilindungi.

Sebelumnya, Pemkab Tasikmalaya sempat mewacanakan pelibatan tim ahli cagar budaya dan sejarawan untuk mengkaji status bangunan tua di kawasan eks Kantor Bupati tersebut.

Kajian itu diperlukan guna memastikan proses pembongkaran dan penataan tidak menghilangkan jejak sejarah daerah apabila bangunan tersebut memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.

Dengan demikian, optimalisasi aset untuk meningkatkan PAD diharapkan dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga nilai historis bangunan dan kawasan bersejarah di Kabupaten Tasikmalaya.