IDERAKYAT.COM — Dua pelaku pencurian spesialis kendaraan roda dua berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya. Kedua pelaku yakni R (32) yang merupakan residivis kasus yang sama dan FH (26) merupakan pemain baru.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menuturkan bahwa, awal pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini bermula saat adanya laporan masyarakat yang kehilangan motor di parkir Masjid Baitulrahman, kampong Ciranca, Desa Tawang, Kecamatan Pancatengah.
“Korban atas nama Soleh Makruf, malapor kehilangan motor ke kita. Kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Ridwan, Selasa 30 September 2025.
Baca juga : Cut Off Dicabut, Program Anggaran Murni 2025 Tidak Berlaku Sebagian Hilang Dicoret
Saat di TKP, para saksi memberikan keterangan jika kedua palaku pencurian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pangandaran dengan menggunakan kendaraan mobil. Anggota dari Polsek Pancatengan dan Polres Tasikmalaya langsung melakukan pengejaran.
“Kita kordinasi dengan Polres Pangandaran untuk melakukan pengejaran,” ujar Ridwan.
Proses pengejaran pun berakhir saat kedua pelaku merasa terpojok. Kendaraan mobil yang mereka bawa menabrak sebuah pohon hingga mengalami kerusakan dibagian depan.
Baca juga : Istri Menolak Pertahankan Rumah Tangga, Suami Gelap Mata Aniaya Pakai Sajam
Saat pemeriksaan terungkap bahwa peran masing-masing pelaku berbeda. Pelaku berinisial FH bertugas membawa kendaraan mobil yang dipakai mengangkut roda dua hasil curian. Sedangkan pelaku R bertugas melakukan eksekusi pencurian dengan merusak lubang kunci motor menggunakan kunci leter T.
“Modus dengan hunting mencari target, FH stanby. Sedangkan tersangka R merusak kunci stang mendorong memasukan ke roda empat,” ujar Ridwan.
Selain mengamankan kedua pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti. Diantaranya, 1 unit roda empat, 10 unit roda dua dari pencurian dan kunci leter T yang digunakan untuk membongkar lubang kunci motor.
“Para tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun,” pungkas Ridwan.