IDERAKYAT.COM — Dua warga bandung, yakni UR (44) dan HS (46) terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan pencurian hewan ternak di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP. Ridwan Budiarta, menuturkan bahwa penangkapan dua pelaku berdasarkan laporan pencurian hewan ternak di Desa Parung Kecamatan Cibalong Selasa 16 September 2025 lalu.
“Korban warga Kampung Cikareo Desa Parung Kecamatan Cibalong, melaporkan kejadian pencurian dua ekor sapi miliknya ke Polsek Cibalong dan Polres Tasikmalaya,” ujar Ridwan.
Baca Juga : Peringati HUT ke-61, Golkar Jual Beras Murah 9.000 Perkilogram
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, lanjut Ridwan, pihaknya berhasil diamankan di wilayah Parungponteng.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku UR (44) dan HS (46) sudah melakukan aksinya di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Cibalong, Tanjungjaya dan Salopa.
“Dalam aksi pencurian itu, tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak pintu kadang lalu mengambil sapi dan kerbau dalam keadaan hidup, dibawa memakai mobil,” ujar Ridwan.
“Pertama kejadian pencurian sapi dua ekor di wilayah Kecamatan Salopa. Kemudian pencurian satu ekor kerbau di Kecamatan Tanjungjaya dan dua ekor sapi di Kecamatan Cibalong,” sambung Ridwan.
Baca Juga : Dimakan Usia, Rumah Janda Tiga Anak Ambruk
Kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian hewan ternak. Sudah tiga kali melakukan perbuatannya.
“Ternak sapi yang dicuri dalam keadaan hidup, dijual Rp 33 juta dibagi hasil oleh kedua pelaku,” tambah Ridwa.
Pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka UR dan HS yaitu Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Tidak Melanggar Kode Etik di Pilkada Serentak 2024
“Sementara satu orang masih DPO karena berhasil meloloskan diri kabur dari kejaran tim kepolisian,” kata Ridwan.