Ayah Kandung Diduga Cabuli Anak Selama Dua Tahun, Pelaku Ditangkap Polisi

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi

IDERAKYAT.COM – Seorang ayah kandung berinisial WBK (41), buruh harian lepas asal Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, YN (14). Perbuatan tersebut diduga berlangsung selama lebih dari dua tahun, sejak Januari 2024 hingga Juli 2026.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi pada 24 September 2026.

“Tersangka WBK kami tangkap saat berada di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan,” kata Ade Papa Rihi dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pencabulan itu terjadi ketika korban masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Tersangka diduga memanfaatkan situasi saat korban sedang tertidur di rumah untuk melakukan perbuatannya.

Dugaan tindakan tersebut terus berulang hingga Juli 2026. Selama mengalami kejadian itu, korban disebut berada dalam tekanan psikologis dan kebingungan untuk mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

Kondisi korban semakin memprihatinkan setelah ibu kandungnya meninggal dunia karena sakit pada April 2026. Meski telah kehilangan sosok ibu, korban diduga masih mengalami perlakuan serupa dari ayah kandungnya.

“Bahkan setelah ibu kandungnya meninggal dunia, tersangka masih mengulangi perbuatannya pada Juli 2026,” ujar Ade.

Korban Berani Bercerita Setelah Tinggal Bersama Kerabat

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap setelah keluarga besar memutuskan memindahkan korban ke luar kota pada pertengahan 2026.

Awalnya, pemindahan tersebut bertujuan mendampingi korban yang baru kehilangan ibunya. Namun, setelah tinggal bersama kerabat di lingkungan yang lebih aman, korban akhirnya berani mengungkapkan dugaan pencabulan yang dialaminya selama ini.

“Setelah berada di lingkungan baru bersama kerabatnya, korban akhirnya berani menceritakan peristiwa yang dialaminya selama dua tahun terakhir,” jelas Heru.

Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga segera mencari bantuan dan perlindungan bagi korban. Mereka mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapatkan pendampingan psikologis.

Keluarga kemudian melaporkan perkara itu secara resmi ke Polres Tasikmalaya pada 24 September 2026. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di kediamannya.

Tersangka Terancam Sembilan Tahun Penjara

Mengenai motif, Heru mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku perbuatannya bermula dari kejadian yang disebutnya tidak disengaja ketika mengantar korban dan adiknya tidur.

Namun, berdasarkan keterangan sementara tersebut, perbuatan itu kemudian berulang. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi.

“Pengakuan tersangka masih kami dalami dalam proses penyidikan,” demikian penjelasan terkait penanganan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, WBK dijerat Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan kekerasan seksual terjadi di lingkungan keluarga, tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak. Pendampingan psikologis dan perlindungan terhadap korban pun menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara tersebut.

Polisi saat ini melanjutkan proses hukum terhadap tersangka, sementara korban diharapkan mendapatkan dukungan keluarga dan pendampingan profesional untuk membantu pemulihan kondisi psikologisnya.