IDERAKYAT.COM – Jajaran Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui Operasi Libas Lodaya 2026.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni dua orang dewasa berinisial DR (34) dan AR (41) serta seorang anak berinisial MAA (17) yang berhadapan dengan hukum.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, dokumen kendaraan, serta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Karangnunggal, Singaparna, dan Jatiwaras.
“Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan roda dua dari tiga tempat kejadian perkara (TKP). Penangkapan dilakukan jajaran Satreskrim setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar Ade Papa Rihi, Rabu (26/8/2026).
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Karangnunggal. Sepeda motor yang digunakan sebagai kendaraan operasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Karangnunggal dilaporkan hilang pada Kamis (9/7/2026).
Motor bernomor polisi Z 5109 N tersebut sebelumnya digunakan untuk kegiatan pengajian. Namun setelah kegiatan selesai, kendaraan itu diketahui sudah tidak berada di area parkir.
Pencurian berikutnya terjadi tiga hari kemudian, tepatnya Minggu (12/7/2026), di wilayah Singaparna. Kali ini, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda PCX warna putih bernomor polisi Z 4065 HAI milik Fitri Intan Faujiah.
Kendaraan tersebut dicuri ketika korban lengah. Akibat kejadian itu, Fitri mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11 juta.
Sementara itu, aksi pencurian lainnya terjadi di Kecamatan Jatiwaras pada Rabu (5/8/2026).
Korban bernama Gugun Gunawan kehilangan sepeda motor Honda bernomor polisi Z 4319 PU.
Dalam kasus tersebut, pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura akan mengantarkan korban berobat sebelum akhirnya membawa kendaraan korban.
Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Pelaku Utama Ditangkap di Bantarkalong
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor tersebut dilakukan secara bertahap oleh tim Subnit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari para korban. Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian kendaraan bermotor.
Pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menangkap tersangka utama berinisial DR (34) di Kecamatan Bantarkalong.
“Dari hasil interogasi, kami kemudian bergerak dan meringkus AR (41), yang berperan sebagai penadah di wilayah Kecamatan Cipatujah,” kata Heru.
Menurut polisi, DR diduga menggunakan kunci palsu jenis astag dan kunci letter Y untuk membuka atau merusak sistem pengamanan sepeda motor.
Setelah berhasil membawa kendaraan korban, motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada AR yang diduga berperan sebagai penadah.
Polisi juga mengamankan MAA (17) pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Jatiwaras.
Dalam menjalankan aksinya, MAA diduga memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci kontak masih terpasang. Kendaraan hasil curian kemudian ditawarkan untuk dijual melalui media sosial Facebook.
Polisi Amankan Motor hingga Kunci Letter Y
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda CBR 150 warna hitam, satu unit Honda PCX warna putih, satu BPKB asli, tiga STNK asli, tiga kunci kontak, kunci letter Y, dan kunci astag.
Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara AR yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Adapun MAA yang masih berusia 17 tahun dikenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai sistem peradilan pidana anak.
Honda PCX Korban Dikembalikan Polisi
Pengungkapan kasus curanmor tersebut juga membawa kabar baik bagi salah satu korban. Dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, polisi menyerahkan kembali kendaraan hasil kejahatan kepada pemilik yang sah.
Salah satunya adalah Fitri Intan Faujiah (28), pemilik Honda PCX warna putih bernomor polisi Z 4065 HAI yang sebelumnya dicuri di wilayah Singaparna.
Fitri mengaku lega setelah sepeda motor miliknya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh polisi.
Ia menceritakan, pencurian terjadi ketika dirinya berkunjung ke rumah seorang rekan di wilayah Singaparna. Sepeda motornya saat itu diparkir di halaman rumah, sedangkan kunci kontak diletakkan di meja bagian depan rumah.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengambil sepeda motor miliknya.
Setelah menerima kembali sepeda motor beserta kunci kendaraan dari petugas, Fitri menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tasikmalaya, khususnya tim Satreskrim, yang merespons cepat laporan saya hingga motor ini berhasil ditemukan kembali,” ungkap Fitri.
