IDERAKYAT.COM – Seorang perempuan paruh baya berinisial S (43), asal Surabaya, Jawa Timur, sempat menjadi sasaran amukan massa setelah diduga mencuri sejumlah kebutuhan sehari-hari di sebuah toko kelontongan di Kampung Cihaur, Desa Sukarapih, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat kejadian, S datang ke lokasi bersama anak kandungnya, EA (28), dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Awalnya, S masuk ke toko dengan alasan hendak membeli air mineral. Namun, kondisi toko yang sedang ramai pembeli diduga dimanfaatkan untuk mengambil sejumlah barang tanpa membayar.
Barang yang diduga diambil di antaranya tiga buah pasta gigi Pepsodent ukuran 150 gram, 36 sachet pewangi pakaian Molto, serta dua buah sabun mandi.
Aksi tersebut diketahui pemilik toko, Ratna Nur Rahmah (29), bersama suaminya, Aip Ramadan (28). Keduanya kemudian berteriak meminta bantuan warga.
Mendengar teriakan tersebut, S langsung bergegas menuju sepeda motor yang dikendarai anaknya. Ia meminta EA segera meninggalkan lokasi. Dalam kepanikan tersebut, sejumlah barang yang diduga hasil pencurian bahkan terjatuh di jalan.
Namun, upaya melarikan diri tidak berlangsung mulus. EA yang mengendarai sepeda motor justru mengambil rute yang salah hingga masuk ke jalan buntu di Kampung Telu, Desa Sukamenak.
Di lokasi tersebut, keduanya akhirnya dikejar dan dikepung puluhan warga. Situasi kemudian memanas hingga S sempat mendapat pukulan di bagian wajah dan terjatuh.
Aksi tersebut akhirnya dihentikan setelah warga lainnya melerai. Tak lama berselang, petugas Polsek Sukarame datang ke lokasi dan langsung mengamankan S bersama anaknya untuk mencegah aksi main hakim sendiri berlanjut.
Kapolsek Sukarame IPTU Indra Firmansyah membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, petugas segera membawa terduga pelaku ke Mapolsek Sukarame setelah menerima informasi adanya dugaan pencurian yang berujung pada pengeroyokan.
“Petugas langsung mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Sukarame untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Nilai kerugian materiil korban diperkirakan sebesar Rp70.000,” ujar IPTU Indra Firmansyah, Rabu (19/8/2026).
Meski sempat terjadi aksi penghakiman massa, persoalan tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Pemilik toko, Ratna Nur Rahmah, memilih memaafkan S karena barang-barang yang sebelumnya dibawa telah kembali.
“Jadi memang saya maafkan, barang-barang juga sudah kembali. Saya memilih tidak melapor ke kepolisian,” kata Ratna.
Penyelesaian secara kekeluargaan kemudian dilakukan di Mapolsek Sukarame. Proses tersebut disaksikan pengurus RT serta kepala wilayah setempat.
Dalam musyawarah tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Mereka juga menandatangani surat pernyataan bersama dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke proses hukum formal.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang ketika menemukan dugaan tindak pidana. Warga diminta segera melaporkan kejadian kepada petugas kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Polisi juga mengingatkan pemilik toko maupun pelaku usaha untuk meningkatkan pengawasan, terutama ketika kondisi tempat usaha sedang ramai pembeli.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penghakiman massa justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dan membahayakan keselamatan orang yang diamankan.
