IDERAKYAT.COM – Seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun asal Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, diduga menjadi korban malapraktik saat menjalani prosedur khitan di salah satu klinik di Kecamatan Rajapolah. Insiden yang terjadi pada 26 Januari 2025 itu menyebabkan korban kehilangan sebagian alat kelaminnya dan hingga kini telah menjalani tiga kali operasi.
Kasus tersebut kini mendapat pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya. Orang tua korban mendatangi kantor KPAID pada Rabu (1/7/2026) untuk meminta pendampingan hukum sekaligus pemulihan psikologis bagi anak mereka.
Ibu korban, Tati Nurhasanah, mengaku awalnya tidak mengetahui kondisi sebenarnya yang dialami sang anak. Saat proses khitan berlangsung, pihak klinik hanya menyampaikan bahwa terjadi luka ringan akibat alat khitan yang disebut terpeleset.
“Saya hanya diberi tahu kalau katanya cuma tergores sedikit. Saya diminta menunggu di klinik, sementara anak saya langsung dibawa ke rumah sakit. Baru di rumah sakit dokter menjelaskan bahwa kondisi anak saya harus segera dilakukan penyambungan karena ada bagian alat kelaminnya yang terputus. Di situlah saya sangat syok,” ujarnya.
Menurut Tati, dokter kemudian memperlihatkan bagian organ yang terputus dan meminta persetujuan keluarga agar operasi darurat segera dilakukan demi menyelamatkan kondisi korban.
“Saya benar-benar tidak kuat melihat kondisi anak saya. Saat itu saya hanya bisa menangis dan diminta segera menandatangani persetujuan operasi agar penyambungan bisa dilakukan secepatnya,” katanya.
Sementara itu, ayah korban, Asep Asropi, menegaskan keluarganya menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak yang melakukan tindakan khitan. Ia mengaku sempat menerima janji bahwa seluruh biaya pengobatan, pendidikan hingga masa depan anaknya akan menjadi tanggung jawab pihak yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Namun, menurutnya, komitmen itu tidak pernah direalisasikan secara maksimal.
“Awalnya dijanjikan akan bertanggung jawab semaksimal mungkin, mulai dari biaya pengobatan, pendidikan sampai masa depan anak saya. Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Setelah operasi ketiga bahkan tidak pernah datang menjenguk anak saya, hanya sesekali mengirim obat melalui asisten atau sopir,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, anaknya telah menjalani tiga kali operasi. Operasi lanjutan dilakukan karena korban mengalami penyumbatan pada saluran kemih sebagai dampak dari kondisi pascaoperasi pertama sehingga harus kembali mendapatkan tindakan medis.
Selain mengalami penderitaan fisik, korban juga mengalami trauma psikologis. Menurut Asep, putranya sempat takut bertemu tenaga kesehatan, enggan bersekolah, bahkan menjadi korban perundungan oleh teman-temannya.
“Kalau melihat orang memakai masker atau sarung tangan langsung ketakutan. Dia juga pernah tidak mau sekolah karena dibully teman-temannya. Sekarang kondisinya mulai membaik, tapi traumanya masih ada,” tuturnya.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban. KPAID akan memberikan pendampingan secara menyeluruh, baik dalam aspek psikologis maupun hukum.
“Kami menerima laporan dari orang tua korban yang meminta pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan penyidik yang saat ini sedang melakukan tindak lanjut terhadap kasus tersebut,” kata Ato.
Menurutnya, kondisi korban yang sebentar lagi memasuki jenjang sekolah dasar menjadi perhatian khusus karena berpotensi menghadapi tekanan psikologis maupun perundungan dari lingkungan sekitarnya.
“Kami akan memastikan hak-hak anak tetap terlindungi. Selain aspek hukum, pemulihan psikologis korban juga menjadi fokus pendampingan kami,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak klinik maupun tenaga medis yang melakukan tindakan khitan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan malapraktik tersebut. Proses penanganan kasus masih berlangsung dan menunggu hasil penyelidikan aparat berwenang.

