IDERAKYAT.COM – Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Tasikmalaya resmi mengumumkan tiga peserta dengan nilai tertinggi pada seleksi pengisian tiga jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Ketiga formasi tersebut meliputi Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Pengumuman tiga besar ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses seleksi terbuka JPT Pratama yang diselenggarakan dengan sistem merit guna memperoleh aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapasitas kepemimpinan sesuai kebutuhan organisasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Rudi Sonjaya, menjelaskan bahwa penetapan tiga peserta terbaik merupakan hasil akumulasi dari seluruh tahapan seleksi yang telah dilaksanakan Panitia Seleksi (Pansel).
Menurutnya, rangkaian seleksi berlangsung pada 9 hingga 11 Juni 2026 di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat. Para peserta mengikuti berbagai tahapan, mulai dari uji kompetensi (assessment), penelusuran rekam jejak, hingga wawancara akhir yang dilakukan langsung oleh tim panitia seleksi.
“Hasil dari seluruh tahapan tersebut kemudian direkapitulasi dan ditetapkan menjadi tiga peserta dengan nilai tertinggi pada masing-masing formasi. Selanjutnya hasil seleksi ini akan diproses untuk memperoleh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rudi.
Ia menegaskan bahwa pengumuman tiga besar bukan berarti penetapan pejabat definitif. Ketiga nama pada setiap formasi masih harus menjalani tahapan administrasi berikutnya sebelum nantinya dipilih oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.
Untuk Formasi Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya (JPTP-01), tiga peserta dengan nilai tertinggi yakni Dr. H. Kurniawan, Ak., CA., yang saat ini menjabat Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Singaperbangsa Karawang di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Drs. H. Roni Akhmad Sahroni, M.M., Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya; serta Dr. H. Rubi Azhara, S.STP., M.Si., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara itu, pada Formasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya (JPTP-03), tiga peserta terbaik adalah dr. AA Ahmad Nurdin, M.M., M.H., yang kini menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya; dr. Bonbon Sahroni, M.Si., Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pendayagunaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya; serta H. Epi Edwar Lutpi, S.KM., M.K.M., Kepala Bidang Pengawasan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tempat Usaha pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
Sedangkan untuk Formasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya (JPTP-04), tiga nama dengan nilai tertinggi terdiri atas Agus Achmad Hamdani, S.Si., Apt., M.H., Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Tasikmalaya; Agus Sutisna, S.Sos., M.Si., Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tasikmalaya; serta Erwin Rianto Nugraha, S.Sos., M.Si., Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut.
Rudi menambahkan, mekanisme seleksi terbuka JPT Pratama dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang manajemen aparatur sipil negara dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Seluruh proses dilakukan oleh panitia seleksi independen sehingga setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan kompetensi dan kinerja.
Setelah pengumuman tiga besar pada masing-masing formasi, tahapan berikutnya adalah penyampaian hasil seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Selanjutnya, hasil tersebut akan diajukan untuk memperoleh rekomendasi dari instansi yang berwenang sebelum dilakukan penetapan pejabat definitif pada jabatan yang dilelang.

