IDERAKYAT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor beserta seorang penadah hasil kejahatan.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Wahyu Pristha Utama, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial OAM (25) dan MR (21). Keduanya merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Selain kedua pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AZ (26) yang berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban, Yuda Hidayat, warga Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario merah miliknya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarame.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Sukarame bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Setelah dilakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka,” ujar AKBP Wahyu saat memberikan keterangan, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 25 Januari 2026 di Kampung Bageur, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Wahyu, pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci palsu untuk merusak dan membuka kunci stang kendaraan korban yang sedang terparkir. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Setelah berhasil mencuri kendaraan, pelaku OAM dan MR kemudian menjual sepeda motor milik korban kepada tersangka AZ yang berperan sebagai penadah di wilayah Kabupaten Majalengka,” katanya.
Polisi akhirnya berhasil menemukan kembali sepeda motor milik korban pada 30 Mei 2026. Kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti sebelum diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menambahkan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, STNK, BPKB, telepon genggam merek Xiaomi, serta kunci palsu yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga sekitar Rp500 juta,” jelas Heru.
Di hadapan polisi, korban Yuda Hidayat mengaku tidak menyangka bahwa pelaku pencurian sepeda motornya ternyata merupakan orang yang dikenalnya sendiri.
“Awalnya saya tertipu karena masih kenal dengan pelaku. Motor sempat dipinjam, lalu saya disuruh menunggu di Tasik. Ternyata pelaku membuat kunci duplikat untuk mengambil motor saya,” ungkap Yuda.
Yuda juga mengaku terkejut saat mengetahui kondisi sepeda motornya yang hilang selama kurang lebih empat bulan. Bukannya rusak, kendaraan tersebut justru terlihat lebih baik karena telah dimodifikasi oleh para pelaku.
“Saya tidak menyangka motor yang hilang selama empat bulan bisa kembali. Bahkan kondisinya malah lebih bagus, lampu dan velgnya sudah dimodifikasi. Alhamdulillah motor bisa kembali lagi. Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tasikmalaya dan Satreskrim Polres Tasikmalaya yang telah berhasil menemukan dan mengembalikan motor saya,” ujar Yuda dengan wajah bahagia.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Tasikmalaya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

