IDERAKYAT.COM – Satuam Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya bersama Unit Reskrim Polsek Leuwisari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Kecamatan Sariwangi.
Seorang pemuda berinisial RMR alias Rendi diamankan kurang dari 24 jam setelah adanya laporan.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Wahyu Pristha Utama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan cepat dan intensif dari tim gabungan. Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat dini hari, 20 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Singaparna.
BACA JUGA : Tekan Harga Jelang Lebaran, Polres Tasikmalaya Gelar Gerakan Pangan Murah
Peristiwa curas tersebut menimpa Sri Mulyani, seorang karyawati asal Desa Cidugaleun, Kecamatan Cigalontang. Kejadian bermula saat korban pulang kerja seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy pada sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Raya Jareged, Desa Jayaputra, korban menyadari dirinya dibuntuti oleh seorang pengendara sepeda motor. Pelaku yang menggunakan Honda Sonic RS berwarna biru kemudian memepet korban di jalan yang sepi dan minim penerangan.
Tanpa memberi kesempatan untuk menghindar, pelaku langsung menarik paksa tas selempang milik korban. Aksi tersebut membuat korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor, sementara pelaku melarikan diri membawa barang berharga milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta. Barang yang digasak pelaku di antaranya satu unit iPhone 11, satu unit Redmi Note 9, dokumen penting seperti STNK, KTP, SIM, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu.
BACA JUGA : Dugaan Monopoli Proyek Disorot, Spanduk Kritik Terpasang di Depan Gedung Bupati
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diketahui mengincar pengendara yang melintas sendirian di jalan sepi pada malam hari. Pelaku membuntuti korban hingga menemukan lokasi yang gelap sebelum melancarkan aksinya.
“Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Tersangka berencana menjual barang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk kebutuhan menjelang Lebaran,” ujar Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic RS warna biru yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam milik korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

