iDERAKYAT.COM — Jawa Barat sebagai provinsi otonom ditetapkakn pada tahun 1926 ketika pemerintah Hindia Belanda membentuk Provinsi Jawa Barat. Penetapannya dalam rangka pembaharuan sistem desentralisasi dan dekonsentrasi pemerintahan. Status ini secara resmi ditetapkan pada tanggal 1 Januari 1926 melalui staatsblad (lembar negara) nomor 326 pada tahun 1926. Kemudian ditetapkan lagi dalam staatsblad nomor 27, 28 dan 438 pada tahun 1928, dan staatsblad nomor 507 pada tahun 1932.[13]
Pembentukan provinsi Jawa Barat merupakan pelaksanaan Bestuurshervormingwet tahun 1922, yang membagi Hindia Belanda atas kesatuan-kesatuan daerah provinsi. Sebelum tahun 1925, digunakan istilah Soendalanden (Tatar Soenda) atau Pasoendan, sebagai istilah geografi untuk menyebut bagian Pulau Jawa di sebelah barat Sungai Cilosari dan Citanduy yang sebagian besar dihuni oleh penduduk yang menggunakan bahasa Sunda sebagai bahasa ibu.
Pada 17 Agustus 1945, Jawa Barat bergabung menjadi bagian dari Republik Indonesia. Ibukota Jawa Barat berpindah silih berganti. Ibukota Jawa Barat yang mula-mula ditempatkan di Bandung pada 19 Agustus 1945[14] dipindah ke Indihiang, Tasikmalaya pada 21 Juli 1947.[15] Selang beberapa hari kemudian,[butuh rujukan] ibukota Jawa Barat dipindah dari Indihiang ke Lebak Siuh lalu ke Culamega kemudian ke Tawangbanteng.[15] Raden Mas Sewaka kemudian ditangkap Belanda[15] dalam Agresi Militer Belanda I. Ibukota Jawa Barat kemudian dipindah ke Wanayasa, Purwakarta pada 17 Agustus 1948.[15] Saat ibukota Jawa Barat dipindah ke Wanayasa, Oja Soemantri membentuk pemerintahan Jawa Barat dengan nama Pemerintahan Republik Jawa Barat (PRJB).[15] PRJB sendiri adalah suatu republik yang menolak Perjanjian Renville namun masih menyatakan setia pada semangat proklamasi 17 Agustus 1945.[15] Ketika Raden Mas Sewaka menjadi gubernur, ibukota Jawa Barat dipindah dari Wanayasa ke Subang, Kuningan.[15] Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan akibat Agresi Militer Belanda II.
Tanggal 27 Desember 1949 Jawa Barat menjadi Negara Pasundan yang merupakan salah satu negara bagian dari Republik Indonesia Serikat sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB. Jawa Barat kembali bergabung dengan Republik Indonesia pada tahun 1950.