Pidana dan Denda Menanti Kades Tidak Netral di Pilkada Serentak 2024

 

IDERAKYAT.COM – Pada perhelatan Pilkada serentak tahun 2024, Kepala Desa (Kades) dituntut untuk bersikap netral atau tidak berpihak ke pasangan calon manapun. Jika melanggar, tentunya sanksi pidana maupun denda akan

“Dalam Pilkada serentak di Kabupaten Tasikmalaya, rentan terjadinya pelanggaran, salah satunya netralitas kepala desa, ” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda.

Dodi menyebut, kepala desa memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Sehingga, posisi Kades sangat penting dalam suksesnya pemilu.

“Maka jika mendukung salah satu pasangan calon dukunglah di dalam bilik sura, tidak mengarahkan, mensosialisasikan dan yang lainnya sesuai apa yang diatur,” ucap Dodi.

Menurut Dodi, para kepala desa ini harus mengetahui terkait batasan-batasannya, seperti mana yang boleh dan tidak diperoleh dilakukan. Termasuk mana yang bisa dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh para kepala desa di pilkada.

“Jika terbukti ada pelanggaran atau tidak netral, ada sanksi pidana dan denda,” ujar Dodi.