IDERAKYAT.COM — Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Iwan Saputra–Dede Muksit Aly, berencana melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, ke polisi atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Kuasa hukum paslon 01, Iim Ali Ismail, mengungkapkan bahwa insiden itu terjadi saat ia tengah menjalankan tugas sebagai advokat dalam sidang kedua perkara Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Perbuatan tidak menyenangkan itu dilakukan langsung oleh Pak Cecep kepada saya di Gedung MK. Saat itu saya masih mengenakan atribut resmi sebagai advokat,” kata Iim saat memberikan keterangan kepada media.
Iim memaparkan, kejadian bermula ketika ia keluar dari ruang sidang dan bertemu ajudan Wakil Bupati. Ajudan tersebut mengajak bersalaman, dan Iim menyambutnya dengan ramah.
“Saya pikir, meski bersaing di persidangan, di luar kita tetap sama-sama warga Tasikmalaya yang bisa saling menghormati,” ucap Iim.
Setelah diberi tahu bahwa Cecep sedang berada di toilet, Iim kembali ke tempat duduknya. Tak lama kemudian, seseorang menepuk pundaknya dari arah kanan. Saat menoleh, ia melihat sosok Wakil Bupati.
“Saya kaget, tapi tetap bersalaman karena menghormati jabatannya sebagai pejabat daerah,” jelas Iim.
Namun, momen itu berubah tegang ketika, lanjut Iim, Cecep menunjuk ke arahnya dan bertanya kepada ajudan,
“Ini Sukapura ya?” lalu melontarkan kata “goblog” sebelum pergi tanpa penjelasan.
“Sebagai advokat yang sedang menjalankan tugas, saya merasa direndahkan. Ucapan itu keluar dari seorang pejabat aktif di tempat resmi sekelas MK,” tegas Iim.
Meski sempat terpancing emosi, Iim memilih menahan diri demi menjaga marwah lembaga peradilan dan nama baik daerah.
“Saya sadar ini Gedung MK, bukan tempat untuk reaksi emosional. Kalau saya terpancing, itu bukan hanya saya yang tercoreng,” ujar Iim.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Dani Sapari, menyebut peristiwa tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan sesuai KUHP terbaru tahun 2023.
“Ini masuk Pasal 223 KUHP tentang penghinaan terhadap kehormatan atau martabat orang lain di ruang publik. Ini pidana,” ujar Dani.
Tim hukum paslon 01 pun berencana menempuh dua jalur: etika dan pidana. Dani menilai pejabat publik semestinya bisa menjaga sikap, terutama kepada warga yang sedang menjalankan tugasnya secara sah.
“Sebagai pejabat aktif, semestinya dia bisa jadi teladan. Terlebih yang dihadapi adalah advokat yang sedang bertugas di ibu kota negara,” tutur Dani.
Pihaknya juga tengah menyiapkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya karena insiden terjadi di Jakarta. Selain itu, mereka akan mengirim surat kepada pimpinan MK sebagai bentuk protes.
“Setelah laporan pidana, kami juga akan menyampaikan laporan ke DPR RI. Pejabat daerah punya mandat konstitusional yang tidak boleh disalahgunakan,” kata Dani.
Ia juga menyinggung Tap MPR Nomor VI Tahun 2001 yang mengatur etika penyelenggara negara. Jika dilanggar, kata dia, rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban hingga pemberhentian dari jabatan.
“Tap MPR itu dibuat untuk menjaga kehormatan bangsa dan negara. Kalau dilanggar, rakyat berhak menuntut,” pungkas Dani.