Kota Tasikmalaya Berdiri 2001

IDERAKYAT.COM — Sejarah berdirinya Kota Tasikmalaya sebagai daerah otonomi tidak terlepas dari sejarah berdirinya Kabupaten Tasikmalaya, sebagai daerah kabupaten induknya. Sebelumnya, kota ini merupakan ibu kota dari Kabupaten Tasikmalaya, kemudian meningkat statusnya menjadi Kota Administratif tahun 1976, pada waktu A. Bunyamin menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya, dan kemudian menjadi pemerintahan kota yang mandiri pada masa Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya dipimpin oleh bupatinya saat itu H. Suljana W.H.

Sang Mutiara dari Priangan Timur itulah julukan bagi kota Tasikmalaya. Kota Tasikmalaya adalah salah satu kota di Provinsi Jawa Barat. Kota ini terletak pada 108° 08′ 38″ – 108° 24′ 02″ BT dan 7° 10′ – 7° 26′ 32″ LS di bagian Tenggara wilayah Provinsi Jawa Barat. Kota ini dahulu adalah sebuah kabupaten, namun seiring dengan perkembangan, maka terbentuklah 2 buah bentuk pemerintahan yaitu Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota Tasikmalaya.

Tonggak sejarah lahirnya Kota Tasikmalaya, mulai digulirkan ketika Kabupaten Tasikmalaya di pimpin oleh A. Bunyamin, Bupati Tasikmalaya periode tahun 1976 – 1981. Pada saat itu melalui peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 diresmikanlah Kota Administratif Tasikmalaya oleh Menteri Dalam Negeri yang pada waktu itu dijabat oleh H. Amir Machmud. Wali Kota Administratif pertama adalah Drs. H. Oman Roosman, yang dilantik oleh Gubernur Jawa barat, H. Aang Kunaefi.

Pada awal pembentukannya, wilayah kota Administratif Tasikmalaya meliputi 3 Kecamatan yaitu Cipedes, Cihideung dan Tawang dengan jumlah desa sebanyak 13 desa.

Kemudian pada tahun 2001, dirintislah pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya oleh Bupati Tasikmalaya, Kol. Inf. H. SuIjana Wirata Hadisubrata (1996 – 2001), dengan membentuk sebuah Tim Sukses Pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang diketuai oleh H. Yeng Ds. Partawinata, S.H. Melalui proses panjang akhirnya di bawah pimpinan Bupati Drs. Tatang Farhanul Hakim, pada tanggal 17 Oktober 2001 melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, pembentukan pemerintahan Kota Tasikmalaya sebagai pemerintahan daerah otonom ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di Jakarta bersama-sama dengan Kota Lhoksumawe, Kota Langsa, Kota Padangsidimpuan, Kota Prabumulih, Kota Lubuk Linggau, Kota Pager Alam, Kota Tanjung Pinang, Kota Cimahi, Kota Batu, Kota Singkawang dan Kota Bau-bau. Selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2001 pelantikan Drs. H. Wahyu Suradiharja sebagai Pejabat Wali Kota Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa Barat dilaksanakan di Gedung Sate Bandung.

Melalui Surat Keputusan No. 133 Tahun 2001, tanggal 13 Desember 2001 Komisi Pemilihan Umum membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tasikmalaya (PPK-DPRD), selanjutnya pengangkatan anggota DPRD Kota Tasikmalaya disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat, No. 171/Kep.380/Dekon/2002, tanggal 26 April 2002, dan pada tanggal 30 April 2002 keanggotaan DPRD Kota Tasikmalaya pertama diresmikan. Kemudian pada tanggal 14 November 2002, Drs. H. Bubun Bunyamin dilantik sebagai Wali Kota Tasikmalaya, sebagai hasil dari tahapan proses pemilihan yang dilaksanakan oleh legislatif.

Sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2001 bahwa wilayah Kota Tasikmalaya terdiri dari 8 Kecamatan dengan jumlah Kelurahan sebanyak 15 dan Desa sebanyak 54, tetapi dalam perjalanannya melalui Perda No. 30 Tahun 2003 tentang perubahan status Desa menjadi Kelurahan, desa-desa di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya berubah statusnya menjadi Kelurahan, oleh karena itu maka jumlah kelurahan menjadi sebanyak 69 kelurahan, sedangkan untuk kecamatan bertambah menjadi 10 kecamatan.