IDETASIK.COM – Pemkab Tasikmalaya setidaknya mengeluarkan Rp 271 miliar setiap bulan untuk gaji 4.500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah gaji PPPK tersebut mencakup berbagai tenaga kerja, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan pegawai lainnya di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen menuturkan, Pemkab Tasikmalaya tidak ingin mengambil risiko pengadaan PPPK tanpa kemampuan membayar gaji. Oleh karena itu, Pemkab saat ini sedang menghitung dengan teliti kemampuan anggaran yang tersedia.
“Dengan anggaran sebesar Rp 271 miliar, ini cukup berat bagi Pemkab, terutama mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih kecil,” jelas Zen.
Baca Juga : https://iderakyat.com/polres-tasikmalaya-gelar-simpamkota-diwarnai-dua-ledakan/
Meski harus mengeluarkan anggaran cukup besar, lanjut Zen, disisi lain, kebutuhan pegawai masih cukup tinggi terutama untuk tenaga pengajar yang diperkirakan mencapai 2.000 orang. Menutupi kekurangan itu, pada tahun 2024 ini, Pemkab Tasikmalaya akan melakukan kembali rekrutmen PPPK secara bertahap.
“Kami akan melaksanakan rekrutmen kembali, secara bertahap pada tahun 2024, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada,” jelas Zen.