Diduga Lakukan Pemerasan Dalam Pencairan Pengadaan Hewan Kurban, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dilaporkan ke Polisi

Diduga Lakukan Pemerasan Dalam Pencairan Pengadaan Hewan Kurban, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dilaporkan ke Polisi

IDERAKYAT.COM — Diduga melakukan pemerasan demi pencairan pengadaan hewan kurban tahun 2025, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin di laporkaan salah satu pengusaha berinisial S.

Kuasa hukum pengusaha, Firman Nurhakim, mengungkapkan, dugaan pemerasan tersebut terjadi dalam proyek pengadaan hewan kurban untuk Iduladha dengan total anggaran Rp 4,25 miliar.

Firman menjelaskan dugaan tindak pidana pemerasan ini sejak kliennya dinyatakan memiliki proyek pengadaan hewan kurban. Dalam perjalannnya, ada beberapa permintaan yang dilakukan di luar kontrak sebagaimana terdapat di dalam e-katalog proyek pengadaan sapi kurban.

Permintaan-permintaan itu berupa uang senilai Rp 50 juta dari pemerintah daerah yang menurut keterangan klien adalah untuk kompensasi titik Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) dulu yang sudah ditetapkan.

“Bupati terpilih tidak berkenan dan akhirnya meminta kompensasi atas penetapan titik tersebut. Kemudian setelah itu, klien kami pula diminta menyediakan hewan kurban tambahan diluar spesifikasi yang telah ditentukan di dalam kontrak,” ucap Firman, Senin 11 Agustus 2025.

Firman menyebut dengan permintaan hewan kurban di luar spesifikasi, artinya kalau dalam kontrak disebut 250 hewan kurban berupa sapi dan domba di luar itu diminta bupati melalui kepala bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra).

Selain meminta hewan kurban diluar kontrak, lanjut Firman, kliennya juga diminta persentasi senilai 3 persen dari anggaran pengadaan senilai Rp 4,2 miliar melalui Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya. Permintaan 3 persen dari total anggaran itu, untuk memuluskan pencarian program pengadaan hewan kurban tahun 2025.

Padahal disisi lain, terhitung sejak tangga 4 Juli kemarin, muncul kebijakan Bupati Tasikmalaya melakukan cut off di beberapa kegiatan termasuk dalam pengadaan hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya.

“Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya mengarahkan untuk bertemu dengan salah satu utusan bupati yakni saudara David. Dalam pertemuan, bahwa klien kami ternyata harus memberikan senilai 3 persen sesuai pagu kepada bapak Bupati yang nominalnya sekitar Rp 126 juta supaya mau dicairkan,” kata Firman.

“Sehingga klien kami merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh pimpinan di Pemkab Tasikmalaya dan klien kami merasa sangat di peras,” ujar Firman.

Adapun total uang yang dikeluarkan oleh klien dalam proyek pengadaan hewan kurban ini adalah Rp 225 juta diluar dari pekerjaan yang dilakukan kliennya.

 

Disinggung soal pekerjaan pengadaan hewan kurban itu, lanjut Firman, terjadi dari Juli sampai Agustus ini. Sementara surat disposisi dan perintah dari bupati untuk mencairkan keluar pada 2 Agustus dan cair tanggal 4 Agustus.

“Dan cair uang tersebut setelah pemberian fee kepada bupati dan kami menduga ini terindikasi terjadi di beberapa sektor lain,” ucap Firman.

“Jadi terindikasi surat kebijakan cut off anggaran ini keluar dan sengaja dilakukan untuk bahan dan bisa berkomunikasi kepada pengusaha yang sedang melakukan pekerjaan,” sambung Firman.

Adapun bukti-bukti yang dilaporkan ke Polres Tasikmalaya adalah bukti transfer klien kepada David dan memerintahkan kepada Rifki, mengeluarkan bukti cek sebesar Rp 100 juta termasuk surat disposisi juga dari bupati.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari perwakilan kuasa hukum pengusaha.

“Tentunya sesuai dengan mekanisme yang ada bahwa terkait surat masuk adalah satu pintu yaitu ke Sium atau seksi umum,” terang Ridwan.

Menurut Ridwan, laporan tersebut nantinya akan di disposisi pimpinan sesuai isi surat tersebut. Adapun jika berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana, maka pastinya akan di disposisi ke Sat Reskrim untuk ditindak lanjuti.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu disposisi dari pimpinan karena ini sifatnya surat masuk yang berisi tentang laporan pengaduan,” pungkas Ridwan.