IDERAKYAT.COM — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tasikmalaya angkat bicara terkait tuduhan tidak berdasar yang disebarkan oleh salah satu media online mengenai penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2023. Dalam pernyataan resmi yang dirilis, BAZNAS menyebut pemberitaan tersebut sebagai fitnah dan tidak sesuai fakta.
“Kami menyikapi salah satu pemberitaan yang tidak benar dan berbau fitnah dengan mengajak media yang bersangkutan untuk berdiskusi secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujar Ketua BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi, Rabu (14/5/2025).
Menurut Eddy, dana hibah senilai Rp4,4 miliar yang diterima oleh BAZNAS telah digunakan untuk berbagai program kemanusiaan dan pemberdayaan masyarakat. Adapun rinciannya meliputi:
- Bantuan insentif bagi 3.300 guru Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Insentif untuk 871 guru ngaji
- Pelatihan guru ngaji di 39 lokasi
- Santunan untuk 1.256 lansia (jompo)
- Modal usaha perorangan bagi 351 penerima
- Pelatihan pemberdayaan ekonomi di 39 lokasi
- Pembelian 5 unit kendaraan operasional untuk mendukung mobilitas kerja BAZNAS
Menanggapi tuduhan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian kendaraan pribadi dan insentif honor anggota BAZNAS, pihak lembaga menegaskan bahwa hal itu adalah informasi yang menyesatkan.
“Itu adalah fitnah. Pengadaan kendaraan operasional murni untuk peningkatan kinerja lembaga dan merupakan aset lembaga, dibuktikan secara sah dalam dokumen STNK dan BPKB,” tegas Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya, Iwa Kartiwa.
Iwa juga menambahkan bahwa seluruh penggunaan dana hibah telah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan, terutama yang tidak mencantumkan sumber informasi yang jelas dan kredibel.
“Kami terbuka terhadap klarifikasi dan berharap media menjalankan fungsinya secara profesional, tanpa menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Iwa.