Adanya Aduan ke Ombudsman Terkait Rotasi Mutasi, Sekda Kabupaten Tasik Akan Dipanggil Komisi I

Adanya Aduan ke Ombudsman Terkait Rotasi Mutasi, Sekda Kabupaten Tasik Akan Dipanggil Komisi I

 

IDERAKYAT.COM — Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan memanggil Sekretaris Daerah dan BKPSDM terkait adanya salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengadu ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat terkait rotasi mutasi.

“Termasuk ASN yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Kami ingin mengetahui duduk persoalannya dan alasan pelaporan ke Ombudsman,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi.

Pemanggilan tersebut, lanjut Andi, sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola kepegawaian daerah.

Baca juga : Alasan Biayai Pembangunan, Pemkab Tasikmalaya Akan Lakukan Pinjaman Daerah Rp 230 Miliar

Pihaknya, kata Andi, ingin memastikan proses rotasi mutasi ASN di Pemkab Tasikmalaya berjalan sesuai aturan dan prinsip merit system.

“Kami ingin memastikan penataan ASN dilakukan secara objektif. Jika ada keluhan, harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ucap Andi.

Komisi I menilai, kasus ini menjadi momentum evaluasi bagi Pemkab Tasikmalaya untuk memperkuat transparansi dan objektivitas dalam mutasi jabatan.