IDERAKYAT.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya menyiapkan skema wakaf produktif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai alternatif pembiayaan pembangunan dan program sosial masyarakat di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program tersebut dikembangkan melalui kerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Pendampingan teknis dan sosialisasi digelar di Aula Wiradadaha Bappelitbangda Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (21/10/2026).
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengatakan, pengembangan wakaf produktif merupakan bagian dari upaya menerjemahkan visi Religius Islami ke dalam praktik ekonomi dan keuangan syariah yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Sejak awal penyusunan RPJMD 2025–2029, saya meminta agar implementasi Religius Islami ini menyasar program muamalah secara riil. Menjawab tantangan syariah tidak melulu harus mendirikan BPR Syariah, tetapi juga melalui instrumen lain, salah satunya wakaf produktif,” ujar Cecep.
Menurut dia, skema tersebut diharapkan menjadi sumber pembiayaan alternatif di luar APBD. Gagasan itu muncul setelah Pemkab Tasikmalaya mempelajari berbagai model pembiayaan kreatif berbasis syariah dan berkonsultasi dengan KNEKS.
Dalam rancangan program tersebut, ASN akan diajak berpartisipasi melalui penempatan dana pada instrumen investasi syariah berupa sukuk. Imbal hasil investasi direncanakan digunakan untuk membiayai berbagai program kemaslahatan masyarakat, mulai dari pengembangan ekonomi berbasis pesantren hingga pemberian beasiswa.
“Imbal hasil dari investasi sukuk tersebut, yang rata-rata mencapai 6 persen per tahun, dapat ditarik di awal untuk membiayai program kemaslahatan masyarakat di luar APBD. Misalnya, pengembangan ekonomi berbasis pesantren hingga penyediaan beasiswa,” jelasnya.
Cecep menambahkan, dalam skema yang tengah dirancang, dana pokok investasi ditargetkan tetap utuh dan dapat dicairkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, mekanisme penempatan dana, penggunaan imbal hasil, serta perlindungan dana ASN akan diatur lebih lanjut dalam regulasi.
Pemkab Tasikmalaya kini menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum pelaksanaan wakaf produktif tersebut. Program ini ditargetkan mulai beroperasi pada 2027.
Selain wakaf produktif, kerja sama dengan KNEKS juga diarahkan untuk mengembangkan kawasan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis ekosistem KHAS, yakni Kuliner Halal, Aman, dan Sehat, dengan memanfaatkan aset milik pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Kurniawan, mengatakan pengembangan ekonomi syariah dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan alternatif untuk mendukung pembangunan daerah.
“Ini merupakan creative financing atau alternatif pembiayaan daerah. Dengan mengoptimalkan ekosistem ekonomi syariah, kita memiliki jalan keluar untuk memenuhi berbagai kebutuhan pembangunan daerah tanpa harus membebani struktur APBD secara berlebihan,” ungkapnya.
