IDERAKYAT.COM – Kasus dugaan perselingkuhan dan poligami salah satu anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya berinisial UK terus bergulir. Sebelumnya, UK dilaporkan istri sahnya berinisial RD ke Polres Tasikmalaya atas tuduhan perselingkuhan, pernikahan terhalang dan poligami.
Penasihat Hukum UK, Wahyu Saepul Ma’arief, S.H menuturkan, pelaporan istri sah UK yakni RD ke kepolisian diduga karena didasari oleh rasa emosional, setelah proses persidangan perceraian.
Menanggapi laporan yang dilakukan RD, lanjut Wahyu, pihaknya tidak akan tinggal diam. Rencananya, lanjut Wahyu, pihaknya akan melaporkan balik RD atas berbagai dugaan pidana.
Baca juga : Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dilaporkan Istri Sah, Dugaan Poligami??
“Termasuk akan menindak tegas siapapun jika permasalahan perceraian kliennya itu malah bergulir kemana mana. Jangan sampai menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Wahyu.
Wahyu berharap, semua masyarakat untuk bijak menyikapi persoalan yang menimpa kliennya. Artinya, masyarakat harus mengetahui duduk persoalan yang sesungguhnya yakni perceraian bukan hal lainnya.
“Klien kami itu yang mengajukan gugatan perceraian terlebih dahulu. Bisa kita nilai sendiri seperti apa, jika seseorang sampai mengajukan gugatan perceraian, jelas ada kekecewaan,” kata Wahyu.
Baca juga : Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Tekankan Kades Netral di Pilkada
“Ini kan kami yang mengajukan perceraian Terlebih dahulu, jelas alasan kekecewaan ada di kami,” sambung Wahyu.