IDERAKYAT.COM — Sedikitnya 15 tersangka dari 13 kasus narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota selama dua bulan pengungkapan yakni Agustus hingga September 2025.
Kasus yang berhasil diungkap terdiri dari berbagai jenis tindak pidana narkotika dan psikotropika. Diantaranya 5 kasus sabu-sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus gabungan sabu dan ganja, 1 kasus tembakau sintetis, 1 kasus sediaan farmasi bercampur psikotropika, 2 kasus sediaan farmasi, dan 2 kasus psikotropika.
“Selama periode Agustus dan September, ada 13 kasus yang berhasil kita ungkap,” Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi.
Baca juga : Menu Program Makan Bergizi Gratis di Cipatujah Diduga Jadi Penyebab Puluhan Siswa SMK Alami Gejala Keracunan
Dari 15 tersangka yang diamankan, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan 14 tersangka merupakan pemain baru dan 1 tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir hingga pengedar.
Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Faruk, yakni sabu-sabu seberat 67,698 gram, ganja kering 8,82 gram dan 8 batang pohon ganja dalam pot, tembakau sintetis 3 gram, pil kuning logo MF sebanyak 1.367 butir, tramadol 369 butir, pil putih logo Y sebanyak 3.239 butir, serta psikotropika lain seperti Alprazolam, Lorazepam, hingga Clonazepam.
“Motif dari semua tersangka adalah ekonomi. Mereka mencari keuntungan dari peredaran narkoba, baik sebagai kurir maupun pengedar,” tegas Faruk.
Baca juga : Diduga Keracunan Menu MBG Terjadi di Garut, Ratusan Siswa Tumbang
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, hingga UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 3 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.